KOTA BEKASI – Judi Online kini berhasil merangsek ke tahap yang mengkhawatirkan. Bahkan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahyanto sebagai Ketua Satgas judi online.
Sebagai Ketua Satgas judi online, Hadi harus bekerja ekstra keras bersama dengan seluruh stakeholder untuk memberantas judi online karena disinyalir saat ini telah menjangkau anak-anak melalui game online.
Komandan Kodim 0507/Bekasi, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait pun berupaya keras untuk mencegah anggotanya terjerembab dalam kubangan lumpur nestapa judi online dengan melakukan pembinaan kesiapan aparatur wilayah Kodim 0507 Bekasi. Menyampaikan, peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh prajurit Kodim 0507/Bekasi agar tidak terlibat judi online. Sebab semua dampak dari judi online hanya menjurus kesengsaraan, kemiskinan dan kegagalan dalam tugas. Bahkan kehancuran rumah tangga, keluarga serta masa depan anak-anak kita. Oleh karenanya, jangan pernah terjerumus ke dalam kondisi tersebut,” ucap Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, Jumat (21/06/2024).
Peringatan keras kepada seluruh anggota Kodim 0507/Bekasi, kata dia, selaras dengan arahan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mengingatkan seluruh prajurit TNI AD, agar menghindari judi online.
Sebab ada sejumlah kasus terjadi yang terindikasi karena terlibat judi online, seperti; prajurit yang desersi, tidak hadir tanpa ijin (THTI) maupun pelanggaran disiplin lainnya.
“Kita harus selalu mengingatkan bahaya dan akibat judi online yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan kepada seluruh anggota. Bahkan judi online bukan hanya merusak diri sendiri namun juga merusak tatanan bermasyarakat maupun lingkungan keluarga,” katanya.
Sebagai informasi, tak kurang dari 2,3 juta orang di Indonesia terjangkit judi online. Mirisnya, 440 ribu diantaranya merupakan anak-anak hingga remaja berusia 10-20 tahun. Sementara itu penjudi online berusia 21-30 tahun diperkirakan mencapai 520 ribu orang.