Pemerintah Kota Bekasi diharapkan bisa mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap tidak bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Imbauan ini datang menyusul program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang memprioritaskan kesejahteraan dan kenyamanan warga melalui prinsip zero complain.
Kasus terbaru yang menyorot perhatian adalah tindakan Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, yang diketahui mengeluarkan surat permohonan pengadaan Air Conditioner (AC) kepada salah satu pengusaha kasur. Insiden yang terjadi pada Selasa (11/03/2025) ini dianggap mencoreng citra ASN di Kota Bekasi di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, mengungkapkan bahwa hal seperti ini harus diawasi bersama-sama.
“Hal seperti ini yang harus dikawal secara bersama, apalagi kalau ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat harus segera dievaluasi. Mengingat program 100 hari kerja kepala daerah adalah zero complain,” ucap Rizki kepada rakyatbekasi.com dikutip, Rabu (12/03/2025).
Komunikasi dan Teguran Langsung
Politisi Kalimalang asal Fraksi PKB ini mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi langsung dengan lurah yang bersangkutan dan akan menunggu hasil dari proses teguran yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Secara lisan saya selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi sudah menegur lurah yang bersangkutan. Kami secara prinsip menunggu BKPSDM memproses kejadian tersebut terlebih dahulu, kami akan melihat perkembangan. Kalau dibutuhkan akan kami panggil secara kelembagaan,” ujarnya.
Harapan untuk ASN Kota Bekasi
Rizki juga menyatakan harapannya agar seluruh ASN tidak mengulangi insiden yang terjadi di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Ia menegaskan bahwa prinsip kerja pemerintah saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Kami dari Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali di kelurahan lain. Prinsip kerja pemerintah saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.
Tindak Lanjut dan Evaluasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ASN harus senantiasa mengedepankan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam mencapai tujuan zero complain dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN di Kota Bekasi.