BEKASI – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja melalui kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan serius dari legislatif.
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan ini dirumuskan dengan sangat hati-hati.
Hal ini penting untuk mencegah potensi kecemburuan sosial di kalangan aparatur serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Antisipasi Ketimpangan Beban Kerja
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menekankan bahwa penerapan kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi harus dikelola secara transparan dan adil.
Ia menyoroti bahwa tidak semua Satuan Perangkat Daerah (SKPD) memiliki karakteristik pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah.
”Terutama bagaimana mengenai pelayanan kepada masyarakat, itu harus tetap diutamakan. Kan sulit juga kalau pelayanan langsung dikerjakan dari rumah. Mungkin ada beberapa bidang administratif yang bisa, tapi tidak semua bidang. Saya berharap ini tidak menjadi kecemburuan sosial antar pegawai yang harus tetap ke kantor (WFO) dan yang di rumah,” ujar Dariyanto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (19/11/2025).
Kekhawatiran ini mendasar, mengingat beban kerja pegawai di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, perizinan, dan kependudukan menuntut kehadiran fisik, berbeda dengan staf back office.
Efisiensi Anggaran Menuju 2026
Wacana WFH ini mencuat sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai menerapkan kebijakan serupa.
Tujuannya adalah menekan biaya operasional pemerintah daerah sekaligus mencari pola kerja paling efisien menjelang tahun anggaran baru 2026.
Menyikapi hal tersebut, Politisi dari Fraksi Golkar Solidaritas ini sepakat dengan semangat efisiensi, namun mekanisme pelaksanaannya harus “diracik” dengan tepat agar tidak menimbulkan stigma negatif di mata masyarakat.
Tantangan Pengawasan Kinerja via Aplikasi
Dariyanto juga menyoroti aspek pengawasan. Ia meminta Pemkot Bekasi memastikan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap produktif. Jangan sampai muncul anggapan liar di masyarakat bahwa ASN yang WFH tidak bekerja atau “makan gaji buta”.
”Jadi harus diracik secara optimal, jangan sampai jadi ‘bola liar’ yang mengesankan aparatur ini enggak kerja. Aspek kepegawaiannya harus diuji, begitu juga aspek efisiensinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem pelaporan kinerja digital yang sudah ada harus dimaksimalkan.
”Apalagi saat ini pemantauan laporan kinerja pegawai sudah digalakkan melalui aplikasi seperti Epkin dan Lapkin. Kalau dia kerja dari rumah, bagaimana mekanisme validasinya nanti, itu harus jelas,” paparnya.
BKPSDM: Masih Dalam Tahap Kajian
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pasti pemberlakuan aturan ini.
Menurut Henry, implementasi kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi masih dalam tahap kajian mendalam untuk menemukan formula yang tepat.
”Waktunya belum dapat ditentukan karena masih sedang dikaji dan dipelajari skema pemberlakuannya. Kami ingin memastikan semuanya matang sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” pungkas Henry.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























