Imbas Pemotongan TKD Rp153 Miliar, Pemkot Bekasi Pangkas Habis Belanja Seremonial di 2026

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

​KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan efisiensi anggaran besar-besaran pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul rencana pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp153 miliar.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemkot Bekasi telah menyiapkan serangkaian penyesuaian belanja daerah untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan fiskal.

Fokus utama dari efisiensi ini adalah memangkas seluruh kegiatan yang bersifat seremonial dan tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Prioritaskan Anggaran Infrastruktur

​Tri Adhianto menegaskan, meskipun terjadi pemotongan yang signifikan, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk tidak mengurangi alokasi anggaran bagi sektor-sektor prioritas, terutama infrastruktur. Langkah ini sejalan dengan arahan dari pemerintah provinsi.

​”Dengan dana transfer daerah yang berkurang Rp153 miliar, kami harus cermat. Sesuai arahan Pak Gubernur, kami pastikan efisiensi ini jangan sampai mengurangi kegiatan yang sifatnya infrastruktur,” ujar Tri saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (08/10/2025).

​Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bekasi.

​Rincian Belanja yang Akan Dihilangkan

​Untuk mencapai target efisiensi, kata dia, Pemkot Bekasi akan mengambil langkah tegas dengan menghilangkan sejumlah pos belanja yang dianggap tidak esensial. Wali Kota merinci pos-pos anggaran yang akan dihapus seluruhnya dari APBD 2026.

​”Oleh karena itu, belanja-belanja seremonial, anggaran makan dan minum (mamin), pengadaan seragam, perjalanan dinas, hingga kegiatan seperti sarasehan, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD), itu semuanya akan kita hilangkan,” tegas Tri Adhianto.

​Komitmen Efisiensi dan Transparansi

​Langkah pemangkasan ini, lanjut Tri, merupakan wujud komitmen Pemkot Bekasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah dari anggaran digunakan secara efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

​”Langkah ini kami ambil untuk memperkuat ketahanan fiskal serta memastikan penggunaan anggaran daerah yang lebih efektif, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

​Dasar Hukum Pemotongan Anggaran

​Kebijakan pemotongan TKD ini bukan tanpa dasar. Tri menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

​Pemkot Bekasi kini tengah menyusun ulang Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk tahun 2026, memastikan semua penyesuaian dapat diimplementasikan tanpa mengorbankan program-program strategis yang telah direncanakan.

Ikuti terus perkembangan kebijakan anggaran dan dampaknya bagi pembangunan Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x