Konsultasi dengan Dewan Pers, PDI Perjuangan Laporkan “Kompas” dan Dua Media Milik Surya Paloh

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

DPP PDI Perjuangan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait rencana melaporkan “Kompas.com” dan dua media milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh yakni “Media Indonesia” dan “Metro TV”.

Konsultasi telah dilaksanakan pada Kamis (19/01/2023) yang pada intinya mengeluhkan pemberitaan HUT ke-50 PDI Perjuangan yang jatuh pada 10 Januari 2023.

Adapun konsultasi dihadiri oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerima langsung audiensi terkait rencana pelaporan yang dilakukan partai banteng moncong putih itu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Tidak diketahui pasti pada konten bagian mana yang dianggap merugikan PDI Perjuangan sebagai parpol yang diberitakan ketiga media itu.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Batal, Ekonom: Berdampak Positif untuk Jangka Pendek

Namun Yasonna menyinggung kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya tindakan tersebut tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Yasonna yang juga menjabat Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden Jokowi menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga:  Koalisi PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 Selangkah Lagi Terbentuk

Sedangkan Hasto menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDI Perjuangan berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” tuturnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDI Perjuangan untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.

Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

Baca Juga:  Soroti Kenaikan UKT, Megawati Pusing Semua Serba Mahal di era Jokowi

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!