Konsultasi dengan Dewan Pers, PDI Perjuangan Laporkan “Kompas” dan Dua Media Milik Surya Paloh

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan saat berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDI Perjuangan, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/01/2023). (Foto: Antara/HO-Humas Dewan Pers)

DPP PDI Perjuangan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait rencana melaporkan “Kompas.com” dan dua media milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh yakni “Media Indonesia” dan “Metro TV”.Konsultasi telah dilaksanakan pada Kamis (19/01/2023) yang pada intinya mengeluhkan pemberitaan HUT ke-50 PDI Perjuangan yang jatuh pada 10 Januari 2023.Adapun konsultasi dihadiri oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly.Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menerima langsung audiensi terkait rencana pelaporan yang dilakukan partai banteng moncong putih itu.
“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tidak diketahui pasti pada konten bagian mana yang dianggap merugikan PDI Perjuangan sebagai parpol yang diberitakan ketiga media itu.Namun Yasonna menyinggung kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.Menurutnya tindakan tersebut tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.Yasonna yang juga menjabat Menkumham pada dua periode pemerintahan Presiden Jokowi menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu 2024.Sedangkan Hasto menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDI Perjuangan berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” tuturnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDI Perjuangan untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru
Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca