KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menjadwalkan pada tanggal 11 Agustus mendatang pihaknya bakal mengumumkan ke khalayak publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak mendatang.
Dengan telah usainya pelaksanaan Coklit di Kota Bekasi yang rampung pada 25 Juli 2024 lalu, saat ini KPU tengah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Tanggal 11 Agustus mendatang, Data Pemilih Sementara (DPS) di Kota Bekasi bisa segera diketahui. Karena, saat ini bagi para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan akan melakukan upload data melalui aplikasi Sidalih (selaku aplikasi penyusunan data pemilih),” ucap Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Jumat (02/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selepas mengunggah data tersebut ke aplikasi Sidalih, kata Faris, Rapat Pleno di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan bakal digelar pada tanggal 3 Agustus esok.
“Yang selanjutnya akan dilakukan oleh PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari masing masing data yang sudah diupload. Karena, proses pemutakhiran penetapan DPS masih berproses,” jelas Faris.
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah memperkirakan mengenai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi yang terdapat sebanyak 1.845.092 jiwa dengan rincian; laki-laki 906.747 jiwa dan perempuan 938.345 jiwa.
Pada pelaksanaan Pilkada di November nanti, KPU mempersiapkan tak kurang dari 3.671 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dihimpun sebagai lokasi pencoblosan.
Jumlah tersebut menyusut sekitar 48,14 persen dari jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu yang mencapai 7.074 TPS.