KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan pada tanggal 21 September 2024 mendatang akan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
“Ya sampai saat ini kami terus melakukan persiapan, tersisa persiapan tahapan terakhir yang harus kami pastikan yaitu penyusunan daftar pemilih selesai tanggal 21 September dengan ditetapkan DPT,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com, dikutip Jumat (09/08/2024).
Ali Syaifa menyatakan bahwa saat ini, KPU tengah melakukan perapihan data pemilih yang sebelumnya telah dilakukan pencoklitan terhitung dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, kata Ali, pihaknya melakukan penyusunan terhadap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dalam penyusunan DPS itu sendiri, kata dia, pihaknya akan melakukan beberapa perapihan data penduduk bilamana terjadi data double, ketika petugas Pantarlih melaksanakan tugas pencoklitan.
“Ya terus dilakukan perbaikan, pembersihan, supaya lebih akurat dan baik, yang jelas pemilih kita bertambah,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan Daftar Pemilih Sementara terlebih dahulu pada tanggal 11 Agustus mendatang. Sebelumnya, nantinya penetapan Daftar Pemilih Tetap diumumkan ke khalayak publik.
“”Tanggal 11 Agustus mendatang, Data Pemilih Sementara (DPS) di Kota Bekasi bisa segera diketahui. Karena, saat ini bagi para Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan akan melakukan upload data melalui aplikasi Sidalih (selaku aplikasi penyusunan data pemilih),” terang dia beberapa waktu lalu.
Selepas PPS melakukan upload data ke aplikasi Sidalih, kata dia, nantinya pada tanggal 3 Agustus esok mereka akan melakukan Rapat Pleno, baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan.
“Yang selanjutnya akan dilakukan oleh PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari masing masing data yang sudah diupload. Karena, proses pemutakhiran penetapan DPS masih berproses,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi telah memperkirakan mengenai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jumlah pemilih pada Pilkada Kota Bekasi yang terdapat sebanyak 1.845.092 jiwa, dengan rincian: laki-laki 906.747 jiwa dan perempuan 938.345 jiwa.
Sedangkan pada pelaksanaan Pilkada di November nanti, KPU mencatat sebanyak 3.671 titik jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dihimpun sebagai lokasi pencoblosan. Adapun, dari jumlah TPS tersebut berkurang sekitar 48,14 persen dari jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu yang mencapai 7.074 TPS.