Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan akan segera melakukan pelaksanaan sortir dan lipat untuk Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, menyusul adanya temuan kekurangan surat suara Pilkada tersebut.
Temuan ini didapatkan setelah Bawaslu Kota Bekasi menemukan sebanyak 17.171 surat suara Pilgub yang kurang saat pelaksanaan sortir dan lipat.
“Yang pertama, Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sesuatu yang telah mereka lakukan pengawasan selama proses sortir dan lipat. Berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Gubernur Jawa Barat, memang terdapat kekurangan,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, saat ditemui RakyatBekasi.com di Gudang Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (17/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan bahwa kekurangan sebanyak 17.171 lembar surat suara tersebut telah dilaporkan kepada penyedia atau pihak perusahaan yang mencetak surat suara.
KPU telah meminta pihak pencetakan untuk segera mencetak ulang surat suara yang kurang dan melakukan pengambilan atas kekurangannya. Pencetakan surat suara dilakukan oleh PT Percetakan Gramedia, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Jadi, update-nya sampai hari ini semua kekurangan surat suara sudah terpenuhi. Jumlahnya ada 6 dus kotak, berjumlah sesuai dengan kekurangan yang ada,” jelas Ali.
Ia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan sortir dan lipat mengenai Surat Suara Pilgub. Mengingat tenggang waktu pencoblosan yang semakin dekat, KPU Kota Bekasi mengestimasi pelaksanaan sortir dan lipat akan selesai pada Senin (18/11/2024) besok.
“Itu nanti langsung disortir lipat oleh pihak KPU. Karena tidak terlalu banyak, tidak perlu melibatkan masyarakat luar, cukup oleh pihak KPU Kota Bekasi. Besok juga sudah selesai di sortir lipat. Setelah selesai, akan dilanjutkan dengan pengesetan,” tambahnya.
Dengan adanya upaya ini, KPU Kota Bekasi berusaha memastikan bahwa seluruh proses persiapan Pilgub berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilgub, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.