KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melantik sebanyak 49.546 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 7.708 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Bekasi.
Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pelantikan KPPS sendiri telah terlaksana
serentak, Kamis (25/01/2024) Kemarin.
“Dimana Perekrutan KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS). Dengan, setelah mereka dilantik akan memulai untuk melaksanakan tugasnya masing-masing hingga 25 Februari 2024 mendatang,” ucap Afif kepada RakyatBekasi.com melalui keterangan tertulis, Jumat (26/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan, pelantikan petugas KPPS sendiri dilaksanakan serentak di 56 Kelurahan di Kota Bekasi. Yang, nantinya mereka sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.
“Nantinya dalam setiap TPS, akan ditugaskan sebanyak 7 anggota KPPS. Serta, KPU Kota Bekasi sudah melakukan pembekalan pada PPK dan PPS untuk membimbing anggota KPPS di masing-masing wilayahnya,” jelasnya
Sekaligus, selepas petugas KPPS dilakukan pelantikan. Selanjutnya, ribuan petugas akan ada bimbingan teknik (Bimtek) KPPS akan dilaksanakan dari 26 sampai 29 Januari 2024.