KPU Pastikan Kasus Hukum Tidak Batalkan Status Calon Legislatif

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), memberikan keterangan pers pada acara Executive Briefing 'Politik Cerdas Berintegritas' Terpadu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pada kesempatan tersebut Hasyim mengatakan, laporan hukum terhadap caleg tidak membatalkan keikutsertaannya pada pemilu. Foto: Antara

Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), memberikan keterangan pers pada acara Executive Briefing 'Politik Cerdas Berintegritas' Terpadu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pada kesempatan tersebut Hasyim mengatakan, laporan hukum terhadap caleg tidak membatalkan keikutsertaannya pada pemilu. Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan kasus hukum calon legislatif (caleg) tidak membatalkan kepesertaan pada pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui kasus hukum caleg menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemilu karena adanya fenomena saling lapor.

Hasyim mengungkapkan, KPU tetap memproses keikutsertaan caleg pada pemilu selama belum adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berlaku pula pada perkara korupsi yang dituduh melibatkan caleg.

“Jadi kalau belum ada putusan kalau orang itu bersalah karena tindak pidana korupsi, maka kami beranggapan atau husnudzon atau berprasangka baik bahwa orang ini, orang baik-baik saja,” kata Hasyim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/05/2022).

Menurutnya, rivalitas antar-caleg hingga memunculkan fenomena saling lapor kerap terjadi di Indonesia dan sulit untuk dihindari. Fenomena ini terjadi karena perebutan suara.

“Sering kali ada calon saat pemilu melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum, supaya kemudian mendapat elektabilitas,” tuturnya.

Hasyim juga mengajak para caleg untuk memberi teladan yang menunjukkan integritasnya sekaligus menepis upaya-upaya kotor untuk menjatuhkan elektabilitas.

Baca Juga:  Ribuan "Emak-Emak" Ramaikan Senam Massal Prabowo-Gibran di Alun-alun Bekasi

Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Para caleg, bahkan capres-cawapres, diwajibkan menyetor LHKPN kepada KPK sebelum berkontestasi pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Paman Kaesang Seharusnya tak Terlibat Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memperlihatkan ketaatan mereka pada ketentuan tersebut dengan menyetor LHKPN.

“Untuk partai politik dan syarat calon presiden, calon anggota DPR, DPRD, semuanya harus melaporkan surat keterangan LHKPN dari KPK dalam beberapa pemilu terakhir dan pilkada,” ujar Hasyim. [WIN]

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu
Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak
Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu
KPU Jadwalkan Kampanye Akbar ‘Ri-Sol’ dan ‘Asih’ pada 23 November di Lapangan Multiguna
Berlangsung Dua Pekan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye
PPDB 2023 Semrawut ‘Saya Sudah Aki-Aki’, Pilkada 2024 Uu Saeful Mikdar Ngebet Nyalon
KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:52 WIB

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:51 WIB

Berlangsung Dua Pekan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!