KPU Pastikan Kasus Hukum Tidak Batalkan Status Calon Legislatif

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), memberikan keterangan pers pada acara Executive Briefing 'Politik Cerdas Berintegritas' Terpadu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pada kesempatan tersebut Hasyim mengatakan, laporan hukum terhadap caleg tidak membatalkan keikutsertaannya pada pemilu. Foto: Antara

Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), memberikan keterangan pers pada acara Executive Briefing 'Politik Cerdas Berintegritas' Terpadu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pada kesempatan tersebut Hasyim mengatakan, laporan hukum terhadap caleg tidak membatalkan keikutsertaannya pada pemilu. Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan kasus hukum calon legislatif (caleg) tidak membatalkan kepesertaan pada pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui kasus hukum caleg menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemilu karena adanya fenomena saling lapor.

Hasyim mengungkapkan, KPU tetap memproses keikutsertaan caleg pada pemilu selama belum adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berlaku pula pada perkara korupsi yang dituduh melibatkan caleg.

“Jadi kalau belum ada putusan kalau orang itu bersalah karena tindak pidana korupsi, maka kami beranggapan atau husnudzon atau berprasangka baik bahwa orang ini, orang baik-baik saja,” kata Hasyim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/05/2022).

Menurutnya, rivalitas antar-caleg hingga memunculkan fenomena saling lapor kerap terjadi di Indonesia dan sulit untuk dihindari. Fenomena ini terjadi karena perebutan suara.

“Sering kali ada calon saat pemilu melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum, supaya kemudian mendapat elektabilitas,” tuturnya.

Hasyim juga mengajak para caleg untuk memberi teladan yang menunjukkan integritasnya sekaligus menepis upaya-upaya kotor untuk menjatuhkan elektabilitas.

Baca Juga:  Ini Dia Empat Sikap Politik Beretika ala Simpul Relawan Anies

Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Baca Juga:  Ini Dia Daftar Caleg Tetap DPRD Kota Bekasi di Pemilu 2024

Para caleg, bahkan capres-cawapres, diwajibkan menyetor LHKPN kepada KPK sebelum berkontestasi pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memperlihatkan ketaatan mereka pada ketentuan tersebut dengan menyetor LHKPN.

“Untuk partai politik dan syarat calon presiden, calon anggota DPR, DPRD, semuanya harus melaporkan surat keterangan LHKPN dari KPK dalam beberapa pemilu terakhir dan pilkada,” ujar Hasyim. [WIN]

Berita Terkait

Bawaslu Klaim Tertibkan Ribuan Spanduk dan Banner Caleg di Kota Bekasi
Kominfo Luncurkan ‘Pemilu Damai Pedia’, Bisa Cek DPT atau Parpol hingga Profil Caleg
Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Baru Terima 4 dari 26 Kebutuhan Logistik untuk Pileg dan Pilpres 2024
Raih ‘Golden Ticket’ DPP Golkar, Ade Puspitasari Calon Wali Kota Bekasi 2024
Jadi Buronan Narkoba Kasus Sabu 20 Kilogram, ZL Malah Nyaleg
Media Asing Soroti Tahapan Pilpres 2024, Capres Prabowo-Anies-Ganjar Disebut Begini
Dapat Nomor Urut 3, Capres Ganjar Langsung Acungkan Salam Metal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB