KPU Pastikan Kasus Hukum Tidak Batalkan Status Calon Legislatif

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), memberikan keterangan pers pada acara Executive Briefing 'Politik Cerdas Berintegritas' Terpadu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pada kesempatan tersebut Hasyim mengatakan, laporan hukum terhadap caleg tidak membatalkan keikutsertaannya pada pemilu. Foto: Antara

Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan), memberikan keterangan pers pada acara Executive Briefing 'Politik Cerdas Berintegritas' Terpadu di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pada kesempatan tersebut Hasyim mengatakan, laporan hukum terhadap caleg tidak membatalkan keikutsertaannya pada pemilu. Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan kasus hukum calon legislatif (caleg) tidak membatalkan kepesertaan pada pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui kasus hukum caleg menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pemilu karena adanya fenomena saling lapor.

Hasyim mengungkapkan, KPU tetap memproses keikutsertaan caleg pada pemilu selama belum adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berlaku pula pada perkara korupsi yang dituduh melibatkan caleg.

“Jadi kalau belum ada putusan kalau orang itu bersalah karena tindak pidana korupsi, maka kami beranggapan atau husnudzon atau berprasangka baik bahwa orang ini, orang baik-baik saja,” kata Hasyim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/05/2022).

Menurutnya, rivalitas antar-caleg hingga memunculkan fenomena saling lapor kerap terjadi di Indonesia dan sulit untuk dihindari. Fenomena ini terjadi karena perebutan suara.

“Sering kali ada calon saat pemilu melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum, supaya kemudian mendapat elektabilitas,” tuturnya.

Hasyim juga mengajak para caleg untuk memberi teladan yang menunjukkan integritasnya sekaligus menepis upaya-upaya kotor untuk menjatuhkan elektabilitas.

Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Para caleg, bahkan capres-cawapres, diwajibkan menyetor LHKPN kepada KPK sebelum berkontestasi pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memperlihatkan ketaatan mereka pada ketentuan tersebut dengan menyetor LHKPN.

“Untuk partai politik dan syarat calon presiden, calon anggota DPR, DPRD, semuanya harus melaporkan surat keterangan LHKPN dari KPK dalam beberapa pemilu terakhir dan pilkada,” ujar Hasyim. [WIN]


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
Tanda Tangan Dicatut Oknum! Senior Golkar Medansatria Bantah Keras Isu Penolakan Plt Ketua PK
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x