KPU Pastikan Publik Bisa Akses Dokumen Caleg dalam Pemilu 2024

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Idham Holik saat memberi keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Foto: Antara)

Anggota KPU Idham Holik saat memberi keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Foto: Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan publik dapat mengakses dokumen tahapan pencalonan anggota legislatif jelang Pemilu 2024. Pasalnya, KPU sudah menerapkan sistem digital sehingga masyarakat dapat mengakses bersama.

“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nanti publik dapat mengaksesnya,” kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip Rabu (03/05/2023).

Idham menjelaskan, dokumen yang bisa diakses tersebut harus terkategori yang tidak tergolong informasi dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khususnya dokumen yang tidak dikategorikan ‘dokumen yang dirahasiakan’,” ujar dia menambahkan.

Diketahui, KPU tengah membuka tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dalam proses pendaftarannya, KPU mengimbau para pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota legislatif dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Bagi parpol agar terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (02/05/2023).

Dia menjelaskan apabila semua dokumen persyaratan tersebut sudah diunggah ke aplikasi Silon, para parpol peserta pemilu diharapkan segera mengirim formulir pengajuan daftar calon yang secara fisik akan dibawa ke KPU RI.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:44 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!