KPU Perbolehkan ASN Jadi Petugas Pemilu Level Kecamatan hingga TPS

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak masalah apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas pemilu badan ad hoc pemilu tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). Aspek terpenting, ASN yang bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya.

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya ad hoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Badan ad hoc pemilu tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Parsadaan, kontribusi ASN itu wujud komitmen bersama terkait pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan lembaga penyelenggara lainnya.

Sebab, lanjut dia, KPU juga memahami perekrutan petugas pemilu untuk PPK hingga KPPS tidak semudah merekrut personel di kabupaten/kota atau provinsi.

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Deklarasi Heri - Sholihin Libatkan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Bawaslu Kota Bekasi

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan tentang dukungan pemerintah daerah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu poin meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Baca Juga:  Camat Bekasi Selatan Latah Sebut Spontanitas saat Pamer Jersey Nomor Dua

Hal lainnya, pihak pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS.

Selain itu, pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok
Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:29 WIB

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!