JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan judi online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat penanganan jauh lebih komprehensif dan terintegrasi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dalam sebuah diskusi online bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’ yang dipantau secara daring, Sabtu (15/06/2024).
“Jadi penanganan judi online ini nanti akan lebih komprehensif, terintegrasi, holistik dan juga konsisten,” kata Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usman mengatakan, bahwa selama ini banyak stakeholder yang bekerja sendiri dan masih difokuskan dengan tugas dan fungsinya masing-masing saja. Dengan satgas yang dibuat, akan membuat lembaga-lembaga bekerja semakin baik dan intensif.
“Perpres ini kan dasar hukum, dasar hukum bagi semua yang dapat penugasan di perpres untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu (15/06/2024), pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.