Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/03/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab serempak para anggota dewan yang hadir.
Puan pun langsung mengetuk palu tanda pengesahan.
“Terima kasih,” ucapnya.
Isi Perubahan dalam RUU TNI
RUU TNI yang telah melalui pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah ini mencakup beberapa perubahan penting.
Salah satu poin utama adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.
Selain itu, RUU ini juga mengatur mengenai penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI, yang bertujuan untuk memperpanjang masa pengabdian mereka dalam institusi militer maupun peran-peran strategis di lingkungan sipil.
Tujuan dan Harapan dari Perubahan
Perubahan dalam Undang-Undang TNI ini diharapkan mampu memperkuat peran TNI dalam konteks pertahanan negara dan pengabdian masyarakat, baik melalui institusi militer maupun dalam kapasitas sipil.
Pemerintah juga berharap agar perubahan ini dapat memberikan ruang bagi TNI untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, sekaligus memaksimalkan potensi sumber daya manusia di dalam institusi tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan dari pakar dan pemangku kepentingan di bidang pertahanan dan keamanan.
DPR menyebut bahwa pengesahan ini dilakukan demi kepentingan nasional dan peningkatan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya.
Langkah Selanjutnya
Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, langkah berikutnya adalah implementasi peraturan turunan dan sosialisasi kepada seluruh institusi terkait, termasuk satuan-satuan di bawah TNI.
Pemerintah bersama DPR juga diharapkan terus memantau pelaksanaan aturan baru ini guna memastikan semua ketentuan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam perjalanan Tentara Nasional Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan peran dan fungsi TNI dalam mendukung pembangunan nasional.