Mahkamah Partai Tolak Gugatan Nofel dan TB Hendra, Teh Ade Sah Jadi ketua Golkar Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid (tengah berkacamata) tengah membeberkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar hari ini, Rabu (15/03/2023), yang menolak permohonan pemohon I dan II yakni Nofel Saleh Hilabi dan TB Hendra.

Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid (tengah berkacamata) tengah membeberkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar hari ini, Rabu (15/03/2023), yang menolak permohonan pemohon I dan II yakni Nofel Saleh Hilabi dan TB Hendra.

KOTA BEKASI – Konflik berkepanjangan terkait permohonan pembatalan hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang mengangkat Ade Puspita Sari sebagai Ketua DPD di meja Mahkamah Partai Golkar akhirnya memasuki episode akhir dengan menolak seluruh permohonan – pemohon satu dan dua yakni Nofel Saleh Hilabi dan Tubagus Hendra.[irp posts=”1195″ ]Menurut Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid, putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Mahkamah Partai Golkar, Supriansa. SH ini bersifat final serta mengikat.[irp posts=”1325″ ]Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik, kata dia, menyatakan bahwa kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum.
“Intinya sengketa kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah selesai. Sejak hari ini Rabu 15 Maret 2023, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah saat ini adalah Ade Puspitasari,” ujar Naupal Al Rasyid yang didampingi Ketua AMPG Kota Bekasi Rusman dan Wakil Ketua OKK Kota Bekasi Solecha kepada awak media, Rabu (15/03/2023) malam.
Tidak dikabulkannya gugatan tersebut oleh Mahkamah Partai, kata dia, karena majelis hakim melihat bahwasanya pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar kota Bekasi yang digelar pada 29 Oktober 2021 silam di Graha Bintang itu sudah memenuhi semua syarat.[irp posts=”5071″ ][irp posts=”5073″ ]Sehingga Musda tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 juklak nomor 2 tentang petunjuk Musda.
“Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar (dalam pelaksanaan Musda). Baik AD/ART Partai Golkar, maupun juga Juklak 02 Tahun 2020,” tegas Naupal.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua bidang OKK DPD parta Golkar Kota Bekasi Sholecha, mengaku pihaknya sangat bersyukur sekaligus senang karena semua kader akhirnya bersatu kembali untuk memenangkan Pilkada dan pilpres 2024 mendatang.mantan anggota DPRD ini pun berharap agar seluruh pihak yang berseteru bisa menghormati serta mematuhi putusan ini.“Saya berharap semua pihak di Partai Golkar bisa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai tersebut dan bersatu kembali demi kejayaan Partai Golkar di Kota Bekasi,” tutupnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Latihan SAR

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca