Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyoroti pentingnya pengawalan terhadap kegiatan Sahur on The Road (SOTR) yang dilarang oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Larangan ini disampaikan setelah Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat bersama terkait kegiatan Bulan Ramadhan, termasuk larangan kegiatan SOTR.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, menekankan pentingnya konsistensi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menegakkan kebijakan terkait larangan SOTR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas keputusan di atas meja, tetapi juga harus diterapkan dengan tegas di lapangan.
“Kita meminta bantuan dari rekan-rekan wartawan untuk memastikan apakah Pemda benar-benar konsisten. Jangan sampai dibilang fix dilarang di atas meja, tapi di lapangan justru tidak sesuai,” ujarnya.
KH. Saifuddin Siroj menjelaskan bahwa MUI juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan langsung guna memastikan aturan yang ditetapkan tidak hanya sekadar wacana.
“Kemudian, jika ditemukan pelanggaran, MUI menyarankan adanya sanksi bertahap, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) bagi pihak terkait. Jika diperlukan, mungkin bisa ada SP 1, SP 2, sebagai bentuk penguatan kebijakan. Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan aturan benar-benar diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, larangan SOTR diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban dan keamanan.
Namun, MUI menekankan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan yang nyata agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penerapannya.
MUI berharap Pemda dapat menunjukkan ketegasan dan komitmen yang sama dalam memastikan larangan ini dipatuhi di seluruh wilayah.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan konsisten, diharapkan larangan SOTR dapat berjalan efektif dan memberikan keamanan serta ketertiban selama Bulan Ramadhan.
MUI Kota Bekasi dan Pemerintah Daerah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa adanya gangguan.