Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberikan tiga rekomendasi kepada pengurus Angkutan Kota (Angkot) K-11 Jurusan Terminal Bekasi – Bantargebang untuk bisa mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Daerah di tengah operasionalnya Biskita Transpatriot Bekasi.
Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Pada Selasa (14/01) kemarin, angkutan Biskita Transpatriot Bekasi Jurusan Vida Bantargebang – Summarecon Bekasi diberhentikan secara paksa oleh pengurus Angkot K-11 di depan Pasar Bantargebang, Jalan Siliwangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebabnya diduga karena mereka menolak rute bus Biskita yang telah diubah tanpa kesepakatan.
Biskita Transpatriot yang seharusnya melintas dari Summarecon Bekasi menuju Jalan H.Djole menuju Vida Bantargebang sesuai kesepakatan operasional dengan Angkutan K-11, dialihkan menuju ke Jalan Siliwangi.
Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dishub Kota Bekasi, Mayasin, mengatakan bahwa terdapat beberapa solusi yang ditawarkan oleh Dishub kepada pengurus Angkot K-11 berkaitan dengan tindak lanjut dari hasil rapat bersama yang sudah berlangsung.
“Saat kemarin kita undang rapat, yang pertama adalah Angkutan Kota itu sebagai feeder, penghubung antara Biskita dengan Angkutan K-11. Kedua, kita akan melakukan rerouting (perubahan rute angkutan). Pengurus K-11 menyampaikan jika bisa difasilitasi dan sudah dibahas bersama Organda. Ketiga, kita tawarkan menjadi konsorsium,” ucapnya saat ditemui RakyatBekasi.com di Kantor Kecamatan Bantargebang, Selasa siang.
Mayasin menjelaskan bahwa usulan konsorsium tersebut adalah bagaimana pengusaha yang memiliki lima angkutan dapat bergabung menjadi satu, yang nantinya digagaskan untuk dibuatkan microbus.
“Itu yang kami tawarkan dari Dinas Perhubungan sebagai opsi-opsi tadi. Jadi, kita sebenarnya tidak mematikan usaha mereka. Melainkan, kita berjalan sesuai dengan kewajiban kami untuk meningkatkan transportasi di Kota Bekasi,” jelasnya.
Selain itu, Dishub Kota Bekasi bersama pengurus Angkot K-11 juga sempat melakukan audiensi untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Namun, dari hasil audiensi tersebut tidak ada kesepakatan yang dicapai sebagai titik temu permasalahan.
“Dan pihak K-11 itu mungkin berkewajiban dengan keluarga. Kita melihat itu. Tadi saya usulkan, kita sudah ngobrol, mungkin dari para supir yang terdampak ini kita bisa usulkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuhnya.
Mayasin menambahkan bahwa Dishub juga memikirkan nasib para pengurus Angkot K-11 yang turut terdampak oleh tekanan ekonomi.
“Tetapi kita Pemerintah tidak menutup. Jika mereka punya keahlian, kita sudah tawarkan. Kalau memang mereka punya keahlian menyopir, bisa difasilitasi sebagai awak dari Biskita. Jika tidak bisa mengendarai bus, dapat difasilitasi sebagai petugas kebersihan. Itu solusi-solusinya,” sambungnya.
Dishub Kota Bekasi tidak ingin mematikan penghasilan mereka, melainkan berupaya memfasilitasi mereka agar tetap mendapatkan penghasilan dari sektor ekonomi.
“Kami memiliki kewajiban untuk menjalankan transportasi yang aman, nyaman, dan kondusif. Kami sudah mendengar aspirasi mereka, penyampaian mereka, keluhan-keluhan mereka. Kami himpun aspirasi mereka dan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi yang disepakati,” tuturnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pengurus Angkot K-11 dapat menerima solusi yang ditawarkan oleh Dishub Bekasi dan operasional Biskita Transpatriot Bekasi dapat berjalan lancar tanpa konflik. Seluruh pihak diimbau untuk menjaga kerjasama dan kondusivitas demi kemajuan transportasi di Kota Bekasi.