KOTA BEKASI – Salah seorang kandidat kuat pendamping Bakal Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yakni Nofel Saleh Hilabi bernazar tidak mengambil gaji dan upah pungut jika dirinya menang di Pemilihan Wali Kota Bekasi.
Rencananya, politisi Partai Golkar menggunakan gaji dan upah pungut tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Komitmen ini diungkap Nofel Saleh Hilabi dalam wawancara khusus di studio Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah berkomitmen sejak saya terjun ke politik, tidak akan mengambil gaji jika terpilih jadi wali kota saya tidak akan mengambil gaji dan upah pungut,” kata Nofel.
Nofel menjelaskan, setiap kepala daerah berhak atas upah pungut.
“Upah pungut ini halal,” katanya.
Upah pungut merupakan honor bagi kepala daerah atas upayanya dalam menghimpun restribusi maupun pajak di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor.
Nofel menegaskan, jika terpilih jadi Wali Kota Bekasi, dirinya tidak akan mengambil gaji dan upah pungut.
“Itu tidak akan saya ambil untuk kepentingan pribadi tapi saya akan kembalikan ke masyarakat,” ungkap Nofel.
Dana tersebut, menurut Nofel, akan digunakan untuk penyelenggaraan program-program yang merangsang masyarakat terlibat aktif pada pembangunan di Kota Bekasi.
“Saya akan akan bikin KPI (Key Perfomance Indicator) untuk PNS dan masyarakat,” katanya.
“PNS dan warga masyarakat yang KPI-nya bagus akan difasilitasi menjalankan ibadah. Bagi yang muslim akan diberangkatkan umroh sedangkan yang non muslim disesuaikan keyakinan masing-masing,” papar Nofel.
“Setiap bulan akan kita lakukan itu,” imbuh Nofel.
Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi?
Berdasarkan informasi yang redaksi rakyatbekasi.com kutip dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, Pasal 36 ayat (1) menerangkan bahwa belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH (Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi) sebesar Rp679.349.960,00 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dalam setahun, terdiri atas:
- Gaji Pokok KDH/WKDH.
- Tunjangan Keluarga KDH/WKDH.
- Tunjangan Jabatan KDH/WKDH.
- Tunjangan Beras KDH/WKDH.
- Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH.
- Pembulatan Gaji KDH/WKDH.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH.
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi KDH/WKDH.
- Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH.
- Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah.
Kemudian Pasal 36 ayat (2) sampai (11) menyebutkan besaran rupiah untuk gaji, tunjangan, iuran dan insentif bagi KDH/WKDH per tahun, berikut daftarnya:
- Gaji Pokok KDH/WKDH Rp54.600.000,00
- Tunjangan Keluarga KDH/WKDH Rp7.644.000,00
- Tunjangan Jabatan KDH/WKDH Rp98.280.000,00
- Tunjangan Beras KDH/WKDH Rp9.571.000,00
- Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH Rp732.000,00
- Pembulatan Gaji KDH/WKDH Rp2.000,00
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH Rp6.420.960,00
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi KDH/WKDH Rp600.000,00
- Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH Rp1.500.000,00
- Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah Rp.500.000.000,00
Tak hanya itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi juga memperoleh Dana Operasional sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (3) , yakni sebesar: Rp4.668.949.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupah).