“Ya apapun itu jabatan, statusnya mau dia Kepala Daerah yang dihasilkan oleh pemilihan langsung melalui Pilkada atau pun Pj. Ya dasarnya adalah ini ada jabatan publik, jabatan negara yang berkaitan dengan hajat orang banyak yang mana itu harus dijalankan dengan tidak berpihak, dijalankan dengan tidak mengatasnamakan kelompok ataupun kepentingan tertentu,” ucap peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin saat ditemui RakyatBekasi.com di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Selasa (04/06/2024).
“Sehingga untuk bisa memastikan kalau rekrutmen ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun etika penyelenggaraan negara harusnya dibuka seluas-luasnya accessible dan prosesnya transparan dan akuntabel,” jelasnya.Selain itu, pihaknya juga menyebut, setiap kelembagaan Pemerintah tentunya ada sistem yang menjadi basis pelaporan tentang profesionalitas pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski, sebagai catatan pegawai honorer sendiri bukanlah pegawai yang berstatus sebagai ASN.
“Kalaupun nanti ternyata engga ada aturan terkait netralitas atau tidak berpihak. Yang berkewenangan merekrutnya itu bisa jadi basis pelaporan untuk dievaluasi, apakah kebijakannya apakah kewenangannya ini dijalankan disesuai prinsip-prinsip profesionalisme, netralitas atau apa itu yang seharusnya diperhatikan,” ulasnya.Usep juga berpendapat, apabila merefleksi dari hasil sidang perselisihan Pemilu 2024 terkait mobilisasi pejabat negara ataupun ASN itu merupakan praktek yang jadi perhatian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Serta para pihak yang keberatan dari hasil pemilu di 2024. Harusnya yang kemarin itu jadi pelajaran seharusnya untuk kemudian tidak diulang di (Pilkada) 2024 atau sikap-sikap yang mendekati praktek-praktek kemarin ini yang menjadi catatan besar,” imbuhnya.Sebab sebagai catatan, pada hasil sengketa Pemilu 2024 juga ada pandangan Hakim MK yang berbeda pandangan (dissenting opinion) untuk pertama kalinya saat mengambil keputusan sengketa Pemilu.
“Kemudian putusan MK itu juga ada hakim yang berbeda sikap untuk pertama kalinya, itu kan tanda. Begitu bermasalahnya bentuk demokrasi kita, dalam artian di dalam institusi lembaga negara, baik dari kewenangannya ataupun anggarannya yang digelontorkan. Seharusnya, ke depan itu tidak terjadi lagi pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







