Pembebasan Lahan 4,9 Hektare Jadi Tantangan Pemkot Bekasi untuk Realisasi Pembangunan PSN PLTSa Bantargebang

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrean Truk Sampah mengular tak bisa buang muatan di TPA Sumurbatu, Jumat (28/03/2025).

Antrean Truk Sampah mengular tak bisa buang muatan di TPA Sumurbatu, Jumat (28/03/2025).

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah berpacu dengan waktu untuk merealisasikan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang.

Tantangan utama yang kini dihadapi adalah proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektare yang menjadi syarat krusial bagi proyek dengan nilai investasi mencapai Rp 2,6 triliun ini.

Pembangunan PLTSa ini diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi volume sampah di Kota Bekasi yang terus meningkat, sekaligus menjadi sumber energi terbarukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan target groundbreaking pada akhir tahun 2025, seluruh jajaran terkait kini bekerja cepat untuk menyelesaikan tahap persiapan.

Kebutuhan Lahan dan Lokasi Strategis

​Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa kebutuhan lahan untuk proyek vital ini telah ditetapkan.

“Kurang lebih ada 4,9 hektare lahan yang nantinya akan dipergunakan untuk PLTSa. Lokasinya ada di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, berdekatan dengan Stadion Mini Mustikajaya,” ucap Widayat saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/09/2025).

​Pemilihan lokasi ini dianggap strategis karena berdekatan dengan pusat pengelolaan sampah yang sudah ada, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan rantai pasok sampah sebagai bahan baku utama pembangkit listrik.

Tahapan Pembebasan Lahan dan Konsultasi Publik

​Saat ini, fokus utama pemerintah adalah pada aspek administratif dan sosial dari pengadaan lahan. Widayat menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkolaborasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

​”Saat ini kami sedang menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) bersama Dinas LH. Ini adalah langkah fundamental sebelum melangkah lebih jauh,” jelasnya.

​Meskipun sosialisasi awal mengenai peruntukan lahan telah digaungkan sebelumnya, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk kembali melibatkan masyarakat secara aktif.

​”Sebagian besar masyarakat sebetulnya sudah mengetahui rencana ini. Namun, tentunya kita akan adakan lagi konsultasi publik untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” sambung Widayat.

Estimasi Anggaran dan Proses Penilaian Profesional

​Berdasarkan data awal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), nilai interval tanah di lokasi tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per meter. Kendati demikian, angka ini bukanlah patokan final.

​”Untuk memastikan nilai ganti rugi yang adil dan akurat, proses penilaian akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Harga final akan ditentukan oleh tim appraisal independen, karena pada saat proses penilaian, harganya bisa berbeda dari estimasi awal,” tutur Widayat.

​Proses penganggaran untuk pembebasan lahan ini telah diusulkan untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 dan APBD Murni 2026.

Optimisme Pemerintah dan Target Groundbreaking

​Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menunjukkan optimisme tinggi terhadap realisasi proyek ini. Ia menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2025.

​”Oleh karena itu, kita berpacu dengan waktu, terkait dengan pembebasan lahan yang ada. Nilai investasi PLTSa Bekasi ini tembus Rp 2,6 triliun, dan pihak investor, Danantara, siap membiayai,” tegas Tri Adhianto.

Syarat Investasi dan Kesiapan Kota Bekasi

​Tri Adhianto memaparkan bahwa ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh investor agar pendanaan dapat berjalan lancar. Kota Bekasi, menurutnya, telah memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut.

  • Pengadaan Lahan: Ini menjadi prioritas utama yang sedang dikebut oleh Pemkot Bekasi.
  • Kapasitas Pengangkutan Sampah: Syarat minimal adalah 1.000 ton per hari.
  • Ketersediaan Bahan Baku Sampah: Dibutuhkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari.

“Saat ini kita sudah mampu melakukan pengangkutan sampah berkisar di angka 1.200 hingga 1.400 ton per hari, jadi syarat kedua sudah terpenuhi. Sedangkan untuk syarat ketiga, Kota Bekasi kini menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah per hari, sehingga kita sangat mampu memenuhi syarat ketiga,” pungkasnya.

Dengan terpenuhinya syarat teknis tersebut, penyelesaian pembebasan lahan menjadi kunci terakhir untuk memulai babak baru dalam pengelolaan sampah dan energi di Kota Bekasi.

Proyek PLTSa Bantargebang ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penyediaan energi bersih di masa depan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca