Pemkab Bekasi Uji Coba E-Voting Jelang Pilkades Serentak 2026 di Cikarang Pusat

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro)

Poin Utama:

  • Jumlah Peserta: Sebanyak 154 Desa di Kabupaten Bekasi akan menggelar Pilkades Serentak.
  • Sistem Hybrid: Setiap desa akan memiliki 1 TPS Digital (E-voting), sementara sisanya tetap manual.
  • Masa Jabatan: Pilkades digelar karena masa jabatan Kepala Desa berakhir pada 28 September 2026.
  • Kapasitas: Satu TPS digital dirancang untuk melayani maksimal 500 pemilih.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai memanaskan mesin demokrasi tingkat desa dengan menggelar simulasi pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula KH. Noer Alie, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, ini menjadi langkah awal sosialisasi menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Simulasi E-Voting Pilkades 2026 Digelar Sekarang?

​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menilai persiapan dini sangat krusial mengingat banyaknya desa yang akan menggelar pemilihan.

Sosialisasi ini bertujuan agar proses transisi kepemimpinan di desa berjalan mulus tanpa kendala teknis.

​”Pilkades menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus melahirkan pemimpin yang mampu mendorong kemajuan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Cikarang Pusat, Jumat (13/02/2026).

​Iman menjelaskan, urgensi persiapan ini didasari oleh fakta bahwa masa jabatan kepala desa di 154 desa se-Kabupaten Bekasi akan berakhir serentak pada 28 September 2026.

​Bagaimana Penerapan Sistem E-Voting di Pilkades Bekasi?

​Berbeda dengan pemilihan umum biasanya, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi akan menerapkan sistem hybrid atau campuran. Tidak semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggunakan mesin digital sepenuhnya.

​Rincian teknis penerapan e-voting adalah sebagai berikut:

  • Satu Desa Satu TPS Digital: Dari total TPS di satu desa, hanya satu TPS yang ditetapkan menggunakan sistem e-voting.
  • Kuota Pemilih: TPS Digital dibatasi untuk melayani maksimal 500 pemilih.
  • TPS Konvensional: TPS lainnya di wilayah desa yang sama tetap menggunakan metode pencoblosan manual (kertas suara).

​”Penentuan lokasi TPS digital dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan kebutuhan riil di lapangan,” tambah Iman.

​Apa Keunggulan Metode Pemilihan Elektronik Ini?

​Inovasi digitalisasi dalam Pilkades 2026 diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.

Iman Santoso menyoroti beberapa keuntungan utama dari penggunaan sistem ini:

  • Efisiensi Waktu: Proses penghitungan suara dan penetapan hasil (rekapitulasi) menjadi jauh lebih cepat.
  • Transparansi: Meminimalisasi potensi kecurangan atau manipulasi suara (penggelembungan suara).
  • Akurasi: Mengurangi kesalahan penghitungan manual (human error).

​Apa Langkah Selanjutnya dari Pemkab Bekasi?

​Pasca simulasi, DPMD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pendampingan intensif.

Agenda selanjutnya mencakup pendataan pemilih dan pelatihan teknis bagi panitia Pilkades di 154 desa.

​Pihak DPMD juga menekankan pentingnya netralitas panitia, perangkat desa, dan unsur kecamatan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

​”Dengan persiapan matang dan kolaborasi seluruh pihak, saya berharap Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas,” tutupnya.

Simulasi ini dihadiri oleh para kepala desa, camat, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi dengan narasumber ahli dari DPMD Provinsi Jawa Barat.

​Bagi warga Kabupaten Bekasi yang berdomisili di 154 desa penyelenggara Pilkades, pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih tetap. Pantau informasi terkini melalui kantor desa setempat atau laman resmi Pemkab Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x