Pemkot Bekasi Hentikan Izin Pembangunan Menara dan Minimarket di Seluruh Kecamatan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Poin Utama Kebijakan Moratorium:

  • Objek: Penghentian sementara izin pembangunan baru untuk Menara Telekomunikasi dan Toko Modern (Minimarket).
  • Tujuan: Penataan estetika kota, evaluasi sebaran wilayah, dan perlindungan terhadap usaha kecil/warung tradisional.
  • Pelaksana: Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
  • Status: Berlaku efektif saat ini hingga kajian komprehensif selesai dilakukan.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan penghentian sementara (moratorium) terhadap pembangunan menara telekomunikasi dan minimarket di seluruh wilayah.

Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) sebagai upaya mendesak untuk menata ulang estetika kota serta melindungi keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil di tingkat RT dan RW.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Moratorium Menara dan Minimarket di Bekasi Mulai Berlaku?

​Kebijakan pembekuan izin pembangunan ini telah efektif diberlakukan dan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi masif ke seluruh perangkat daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Ruang pada Distaru Kota Bekasi, Kristian Galuh Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa instruksi ini wajib dijalankan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

​”Moratorium menara telekomunikasi dan toko modern sudah berlaku,” kata Kristian Galuh Eko Prasetyo kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Dinas Tata Ruang, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (15/01/2026).

​Kristian menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan agar aturan ini dipahami secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi izin baru yang lolos selama masa evaluasi berlangsung.

​Mengapa Pemkot Bekasi Menghentikan Pembangunan Menara Telekomunikasi?

​Alasan utama di balik moratorium menara adalah faktor estetika dan tata ruang yang semakin semrawut.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa pembangunan menara di masa depan tidak boleh hanya mementingkan fungsi sinyal semata, melainkan harus memperhatikan keindahan visual kota.

​Menurut Arief, beberapa poin evaluasi meliputi:

  • ​Penyelarasan lokasi menara dengan pengembangan kawasan perumahan dan bisnis.
  • ​Desain menara yang memenuhi aspek estetika (kamuflase atau desain artistik).
  • ​Kajian komprehensif penempatan ruang agar tidak menumpuk di satu titik.

​”Itu harus duduk bareng antara Pemkot dan para pengusaha atau provider,” jelas Arief.

Moratorium baru akan dicabut setelah pemerintah mengantongi hasil kajian yang matang mengenai model dan penempatan menara yang ideal.

​Bagaimana Dampak Kebijakan Ini Terhadap Pelaku Usaha Kecil?

​Selain menara, fokus utama moratorium minimarket adalah untuk menyelamatkan ekonomi kerakyatan.

Menjamurnya ritel modern hingga ke pelosok pemukiman dinilai mulai mematikan warung-warung kelontong milik warga.

​Distaru kini tengah mengkaji ulang sebaran minimarket untuk memastikan adanya keseimbangan.

Langkah ini juga selaras dengan dukungan terhadap program pemerintah pusat, seperti Koperasi Merah Putih, yang bertujuan memberdayakan ekonomi lokal.

​”Kalau memang hasil kajiannya sudah cukup, ya sudah, sehingga kita masih memberikan ruang untuk para pelaku usaha kecil,” tambah Arief.

​Apa Tanggapan DPRD Kota Bekasi Terkait Pembatasan Minimarket?

​Langkah Pemkot Bekasi ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menilai kebijakan ini sebagai respons tepat atas keluhan masyarakat mengenai dominasi ritel modern yang menggerus pasar tradisional.

​”Bagus ada moratorium itu, harus dievaluasi termasuk dampaknya. Karena kita punya keyakinan bahwa menjamurnya pasar atau toko modern ini cukup berdampak pada matinya sektor ekonomi kecil atau warung-warung kecil,” ungkap Alit.

​Alit menekankan bahwa pemerintah tidak menolak investasi, namun harus ada pengaturan jarak yang ketat antara toko modern dengan pasar tradisional dan warung warga agar keduanya bisa tetap eksis berdampingan.

​Ke depan, Pemkot Bekasi diharapkan lebih cermat dalam menerbitkan perizinan dengan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat sekitar, bukan sekadar mengejar target pendapatan daerah.

Warga Kota Bekasi, apakah ada pembangunan menara atau minimarket baru yang mencurigakan di lingkungan Anda selama masa moratorium ini? Laporkan temuan Anda melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca