Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan perayaan pesta kembang api pada momentum pergantian malam tahun baru 2025 yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) esok di wilayah setempat.
Meski demikian, pelaksanaan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, terutama mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Selama itu izinnya ada, diperbolehkan dan tidak mengganggu orang lain atau berbahaya. Tidak apa-apa, dipersilakan,” ucap Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, selepas Giat Apel Pagi, Senin (30/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Junaedi mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan melarang adanya kegiatan tersebut, asalkan euforia yang diselenggarakan mendapatkan izin dalam keberlangsungan acara.
“Ya namanya lagi euforia, tidak apa-apa, tidak ada masalah,” sambungnya.
Sementara itu, Kabag OPS Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, menambahkan bahwa hingga saat ini, baru satu lokasi yang telah meminta izin untuk mengadakan pesta kembang api di wilayah Kota Bekasi. Lokasi tersebut adalah area Summarecon Mall Bekasi.
“Baru satu lokasi di Summarecon yang sudah mengajukan izin ke intel. Sementara, hingga Senin siang, baru satu lokasi itu yang sudah mengajukan pesta kembang api,” ujar Agus saat dikonfirmasi secara terpisah.
Pemkot Bekasi berharap agar perayaan malam tahun baru dapat berjalan lancar dan aman, serta memberikan kebahagiaan bagi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya izin resmi dari pihak berwenang, diharapkan perayaan pesta kembang api dapat memberikan kesan yang positif dan meriah bagi seluruh warga Bekasi.