BEKASI – Menjelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak merayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan euforia berlebihan, melainkan dengan kesederhanaan dan penuh khidmat.
Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang larangan menyalakan petasan (mercon), kembang api, dan benda sejenis lainnya selama perayaan pergantian tahun.
Dasar Hukum Larangan Petasan di Kota Bekasi
Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor: 300/7533-SE/Satpol tentang Larangan Menyalakan Petasan, Kembang Api, Red Hand Flare, Smoke Signal, dan Parachuter Signal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kegembiraan warga, namun sebagai bentuk penyesuaian sikap menghadapi situasi nasional saat ini.
Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera
Nesan Sudjana menjelaskan, alasan mendasar dari larangan pesta kembang api tahun ini adalah sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap saudara-saudara sebangsa di wilayah Sumatera yang sedang dilanda musibah bencana alam.
”Karena tidak mungkin bagi kita sesama bangsa dan setanah air berhura-hura. Melakukan perayaan Malam Pergantian Tahun Baru seperti kegiatan pesta kembang api agar tidak dilaksanakan,” ujar Nesan dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, di tengah duka yang dirasakan sebagian warga negara Indonesia, masyarakat Kota Bekasi diharapkan mengedepankan rasa prihatin. Dana atau energi yang semula dialokasikan untuk membeli petasan, akan jauh lebih bermanfaat jika disalurkan untuk membantu sesama.
”Ini lebih ke arah prihatin, bukan berarti tidak boleh merayakan. Tetapi kita harus mengukur dan berkaca pada kejadian yang ada. Daripada dipakai secara hura-hura, lebih baik membantu, peduli antar sesama manusia,” sambungnya.
Alternatif Perayaan: Muhasabah dan Doa Bersama
Sebagai pengganti pesta kembang api yang hingar-bingar, Pemkot Bekasi menyarankan masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif.
Pemerintah daerah sendiri akan menyelenggarakan perhelatan doa bersama dan muhasabah (refleksi diri) yang melibatkan unsur Forkopimda.
Refleksi ini bertujuan untuk mengevaluasi diri atas apa yang telah dilalui sepanjang tahun 2025 dan memohon kebaikan untuk tahun 2026.
”Jadi kita harapkan peringatan tahun baru ini, kalau mau menyelenggarakan, tolong jangan berlebihan. Pemerintah Daerah juga sudah menyelenggarakan doa bersama, alangkah lebih baiknya melakukan refleksi diri yang lebih positif,” tutur Nesan.
Imbauan Tegas Satpol PP
Menutup keterangannya, Satpol PP Kota Bekasi kembali menekankan agar masyarakat mempedomani larangan menyalakan kembang api, flare, maupun petasan.
Pihaknya berharap tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum tanpa tujuan yang jelas.
”Minimal masyarakat sudah diberitahukan imbauan ini. Tidak ada penyelenggaraan pesta kembang api dan tidak ada kumpul-kumpul yang tidak perlu, kecuali ada kegiatan positif. Kalau sekadar datang untuk doa bersama itu lebih baik, boleh memeriahkan tapi tidak boleh berlebihan, Insyaallah berkah,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































