Pemkot Bekasi Terbitkan SE Larangan Petasan, Satpol PP Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Bijak

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi malam tahun baru.

Ilustrasi malam tahun baru.

BEKASI – Menjelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak merayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan euforia berlebihan, melainkan dengan kesederhanaan dan penuh khidmat.

​Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang larangan menyalakan petasan (mercon), kembang api, dan benda sejenis lainnya selama perayaan pergantian tahun.

​Dasar Hukum Larangan Petasan di Kota Bekasi

​Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor: 300/7533-SE/Satpol tentang Larangan Menyalakan Petasan, Kembang Api, Red Hand Flare, Smoke Signal, dan Parachuter Signal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kegembiraan warga, namun sebagai bentuk penyesuaian sikap menghadapi situasi nasional saat ini.

​Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

​Nesan Sudjana menjelaskan, alasan mendasar dari larangan pesta kembang api tahun ini adalah sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap saudara-saudara sebangsa di wilayah Sumatera yang sedang dilanda musibah bencana alam.

​”Karena tidak mungkin bagi kita sesama bangsa dan setanah air berhura-hura. Melakukan perayaan Malam Pergantian Tahun Baru seperti kegiatan pesta kembang api agar tidak dilaksanakan,” ujar Nesan dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).

​Menurutnya, di tengah duka yang dirasakan sebagian warga negara Indonesia, masyarakat Kota Bekasi diharapkan mengedepankan rasa prihatin. Dana atau energi yang semula dialokasikan untuk membeli petasan, akan jauh lebih bermanfaat jika disalurkan untuk membantu sesama.

​”Ini lebih ke arah prihatin, bukan berarti tidak boleh merayakan. Tetapi kita harus mengukur dan berkaca pada kejadian yang ada. Daripada dipakai secara hura-hura, lebih baik membantu, peduli antar sesama manusia,” sambungnya.

​Alternatif Perayaan: Muhasabah dan Doa Bersama

​Sebagai pengganti pesta kembang api yang hingar-bingar, Pemkot Bekasi menyarankan masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif.

Pemerintah daerah sendiri akan menyelenggarakan perhelatan doa bersama dan muhasabah (refleksi diri) yang melibatkan unsur Forkopimda.

​Refleksi ini bertujuan untuk mengevaluasi diri atas apa yang telah dilalui sepanjang tahun 2025 dan memohon kebaikan untuk tahun 2026.

​”Jadi kita harapkan peringatan tahun baru ini, kalau mau menyelenggarakan, tolong jangan berlebihan. Pemerintah Daerah juga sudah menyelenggarakan doa bersama, alangkah lebih baiknya melakukan refleksi diri yang lebih positif,” tutur Nesan.

​Imbauan Tegas Satpol PP

​Menutup keterangannya, Satpol PP Kota Bekasi kembali menekankan agar masyarakat mempedomani larangan menyalakan kembang api, flare, maupun petasan.

Pihaknya berharap tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum tanpa tujuan yang jelas.

​”Minimal masyarakat sudah diberitahukan imbauan ini. Tidak ada penyelenggaraan pesta kembang api dan tidak ada kumpul-kumpul yang tidak perlu, kecuali ada kegiatan positif. Kalau sekadar datang untuk doa bersama itu lebih baik, boleh memeriahkan tapi tidak boleh berlebihan, Insyaallah berkah,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca