Wali Kota Bekasi Tegaskan Larangan ‘Kembang Api dan Flare’ saat Malam Tahun Baru 2026

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor 300/7533-SE/Satpol tentang larangan menyalakan petasan dan sejenisnya.

Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor 300/7533-SE/Satpol tentang larangan menyalakan petasan dan sejenisnya.

Poin Utama:

  • Dasar Hukum: Surat Edaran (SE) Nomor 300/7533-SE/Satpol tentang larangan menyalakan petasan dan sejenisnya.
  • Barang Dilarang: Petasan (mercon), kembang api, red hand flare, smoke signal, dan parachute signal.
  • Alasan Utama: Menjaga keamanan serta solidaritas empati terhadap korban bencana alam di Sumatera dan Aceh.
  • Agenda Pengganti: Pemkot Bekasi akan menggelar doa bersama dan refleksi akhir tahun dengan unsur Forkopimda.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi melarang penggunaan petasan, kembang api, hingga red hand flare pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/7533-SE/Satpol yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) demi menjaga kondusivitas wilayah serta bentuk empati terhadap bencana nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Saja Larangan dalam Surat Edaran Pemkot Bekasi?

​Dalam Surat Edaran yang diterima redaksi pada Sabtu (27/12/2025), Pemkot Bekasi menegaskan larangan keras terhadap penggunaan bahan peledak ringan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk petasan konvensional, tetapi juga mencakup alat sinyal darurat yang sering disalahgunakan untuk perayaan.

​Isi surat tersebut secara spesifik meminta seluruh warga masyarakat untuk tidak menyalakan:

  • ​Petasan (Mercon)
  • ​Kembang Api
  • Red Hand Flares
  • Smoke Signal
  • Parachute Signal

​Langkah ini diambil dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan di seluruh wilayah Kota Bekasi, mulai dari tingkat RT/RW hingga kecamatan, guna menciptakan suasana yang damai dan nyaman, terutama bagi anak-anak dan lansia.

​Mengapa Wali Kota Bekasi Melarang Pesta Kembang Api Tahun Ini?

​Selain faktor keamanan, keputusan ini didasari oleh rasa empati yang mendalam terhadap rentetan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada akhir tahun 2025.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengajak masyarakat untuk mengubah euforia pesta menjadi momen refleksi.

​”Dimana kami sudah instruksi agar perayaan Tahun Baru di Kota Bekasi dilaksanakan secara sederhana dan khidmat melalui kegiatan yang lebih positif. Dan, tidak ada menyalakan Kembang Api, Pesta-pesta ataupun lainnya agar kegiatan tersebut ditiadakan,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (24/12/2025).

​Tri menegaskan bahwa suasana prihatin akibat bencana di Sumatera dan Aceh menjadi momentum bagi warga Kota Bekasi untuk lebih peduli dan tidak berhura-hura secara berlebihan.

​Apa Kegiatan Pengganti Malam Tahun Baru di Kota Bekasi?

​Sebagai ganti pesta kembang api, Pemkot Bekasi mengarahkan fokus kegiatan pada acara keagamaan dan sosial. Berdasarkan Surat Edaran, masyarakat diimbau melakukan kegiatan positif seperti doa bersama demi keselamatan bangsa.

​Secara institusi, Pemkot Bekasi dijadwalkan akan menyelenggarakan doa bersama (istighosah) yang melibatkan unsur Alim Ulama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

​”Ya, kita akan melakukan doa bersama, mereview bentuk doa bersama. Untuk merefleksikan diri pada Tahun 2025. Ya, samping itu juga, juga terkait dengan merefleksikan juga kita akan mengirimkan doa yang terbaik buat saudara-saudara kita yang ada di Sumatera,” tegas Tri Adhianto.

​Dengan adanya edaran ini, diharapkan Camat dan Lurah di seluruh Kota Bekasi dapat menyosialisasikan aturan tersebut kepada warganya. Masyarakat juga diminta proaktif menjaga ketertiban lingkungan masing-masing.

Surat Edaran (SE) Nomor 300/7533-SE/Satpol tentang larangan menyalakan petasan dan sejenisnya.

Warga Bekasi, mari laporkan jika ada gangguan ketertiban umum di lingkungan Anda melalui Call Center Pemkot Bekasi di 112


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 8 Bangunan Liar di Jalan Nonon Sonthanie Bekasi Timur
Wali Kota Bekasi Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 44 Pejabat Eselon 3 dan 4
Satpol PP Perketat Perbatasan Antisipasi PPKS di Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 18 Kepala Puskesmas
Disdik Rancang Penerapan Tes Kemampuan Akademik untuk Guru
Investasi Kota Bekasi 2025 Tembus Rp 11,57 Triliun di Tengah Tantangan Ekonomi
Perumda Tirta Bhagasasi Siap Putuskan Kontrak Rekanan Swasta Kontraproduktif

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:57 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 8 Bangunan Liar di Jalan Nonon Sonthanie Bekasi Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:45 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:26 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 44 Pejabat Eselon 3 dan 4

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:30 WIB

Satpol PP Perketat Perbatasan Antisipasi PPKS di Kota Bekasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:17 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 18 Kepala Puskesmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca