BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan menyalakan kembang api pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta mengajak masyarakat agar tidak larut dalam euforia berlebihan, melainkan fokus pada refleksi diri.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menginstruksikan agar perayaan Tahun Baru di Kota Bekasi dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bernilai positif.
Surat Edaran Resmi: Tiadakan Pesta Kembang Api
Tri Adhianto menjelaskan bahwa instruksi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Bekasi. Tujuannya adalah meminimalisir potensi gangguan keamanan dan menjaga suasana kondusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sudah mengeluarkan Surat Edarannya. Baik larangan menyalakan kembang api, pesta-pesta kembang api, ataupun lainnya agar kegiatan tersebut ditiadakan,” tegas Tri Adhianto saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (24/12/2025).
Respon Pihak Swasta dan Pembatalan Event Besar
Kebijakan ini mendapat respon dari sektor swasta. Salah satu pusat perbelanjaan terbesar, Summarecon Mall Bekasi, yang sebelumnya merencanakan perayaan meriah, kini telah membatalkan agenda pesta kembang api mereka.
Wali Kota Bekasi mengapresiasi langkah manajemen Summarecon yang mematuhi himbauan pemerintah. Ia juga memperingatkan pihak swasta lainnya untuk mengikuti aturan yang sama.
”Kemarin, dari pihak Summarecon Mall Bekasi sudah meniadakan kegiatan pesta kembang api. Meskipun ada beberapa pihak swasta lainnya yang juga hendak membuat kegiatan serupa, nanti kita lihat. Dengan adanya surat himbauan itu, nanti akan kita tindak lanjuti jika masih ada yang melanggar,” tuturnya.
Gelar Doa Bersama dan Solidaritas untuk Sumatera
Sebagai pengganti hiruk-pikuk perayaan, Pemkot Bekasi telah menjadwalkan kegiatan doa bersama. Acara ini akan melibatkan unsur Alim Ulama, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda untuk melakukan muhasabah atau refleksi diri atas perjalanan tahun 2025.
Langkah ini juga diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap bencana yang menimpa wilayah Sumatera baru-baru ini.
”Ya, kita akan melakukan doa bersama, mereview bentuk doa bersama untuk merefleksikan diri pada Tahun 2025,” ujar Tri.
Ia menambahkan, “Di samping itu juga, terkait dengan merefleksikan diri, kita akan mengirimkan doa yang terbaik buat saudara-saudara kita yang ada di Sumatera.”
Imbauan untuk Warga Bekasi
Menjelang malam pergantian tahun, masyarakat Kota Bekasi diimbau untuk:
- Menghindari konvoi kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan.
- Mengisi malam tahun baru dengan kegiatan berkumpul bersama keluarga di rumah atau mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing.
- Tetap menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan suasana malam Tahun Baru 2026 di Kota Bekasi dapat berjalan lebih aman, tenang, dan penuh makna.
Bagaimana rencana Anda menghabiskan malam pergantian tahun ini? Mari dukung ketertiban kota dengan kegiatan positif.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































