Poin Utama:
- Dasar Aturan: Surat Edaran Gubernur Jabar No. 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Larangan: Pesta kembang api dilarang total di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk Bekasi.
- Alasan: Menjaga ketertiban umum, mencegah bahaya kebakaran, dan wujud empati kepada korban bencana.
- Pengawasan: Melibatkan unsur TNI, POLRI, dan Satpol PP di masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.
Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025, demi menjaga ketertiban umum dan rasa empati sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Isi Larangan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat tersebut, Gubernur menegaskan agar perayaan akhir tahun dilakukan tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api.
”Tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Daerah Kabupaten/Kota,” tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran yang diterima Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bandung, Rabu (24/12/2025).
Selain larangan pesta kembang api, Gubernur juga secara spesifik melarang penggunaan bahan peledak lainnya yang berisiko tinggi.
Hal ini mencakup kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan serta potensi bahaya kebakaran.
Mengapa Pesta Kembang Api Dilarang Tahun Ini?
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah. Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya empati sosial di tengah kondisi masyarakat yang sedang tertimpa musibah di beberapa wilayah.
Masyarakat diimbau untuk merayakan momen Natal dan Tahun Baru dengan cara yang lebih bijak. Poin-poin imbauan tersebut meliputi:
- Memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah.
- Merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
- Menghindari kegiatan yang memicu kerumunan tak terkendali dan gangguan ketertiban umum.
Bagaimana Penerapan Aturan Ini di Bekasi?
Instruksi ini wajib dijalankan oleh Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi. Para kepala daerah diminta untuk menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Gubernur menginstruksikan pengawasan ketat di lapangan. Pengawasan akan dilakukan bersama unsur TNI, POLRI, dan perangkat daerah terkait dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif. Warga Bekasi diharapkan mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana kondusif jelang tahun 2026.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat Bekasi dapat menyambut tahun baru dengan lebih khidmat dan aman tanpa insiden yang merugikan. Bagi warga yang melihat adanya pelanggaran ketertiban umum atau penggunaan bahan peledak berbahaya di lingkungan sekitar, diimbau untuk segera melapor ke layanan pengaduan Satpol PP atau kepolisian terdekat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















