Gubernur Jabar Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tertanggal 24 Desember 2025 yang berisi instruksi larangan pesta kembang api kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.

Tangkapan layar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tertanggal 24 Desember 2025 yang berisi instruksi larangan pesta kembang api kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.

Poin Utama:

  • Dasar Aturan: Surat Edaran Gubernur Jabar No. 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
  • Larangan: Pesta kembang api dilarang total di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk Bekasi.
  • Alasan: Menjaga ketertiban umum, mencegah bahaya kebakaran, dan wujud empati kepada korban bencana.
  • Pengawasan: Melibatkan unsur TNI, POLRI, dan Satpol PP di masing-masing daerah.

​Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025, demi menjaga ketertiban umum dan rasa empati sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Isi Larangan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

​Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat tersebut, Gubernur menegaskan agar perayaan akhir tahun dilakukan tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api.

​”Tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Daerah Kabupaten/Kota,” tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran yang diterima Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bandung, Rabu (24/12/2025).

​Selain larangan pesta kembang api, Gubernur juga secara spesifik melarang penggunaan bahan peledak lainnya yang berisiko tinggi.

Hal ini mencakup kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan serta potensi bahaya kebakaran.

​Mengapa Pesta Kembang Api Dilarang Tahun Ini?

​Keputusan ini diambil dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah. Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya empati sosial di tengah kondisi masyarakat yang sedang tertimpa musibah di beberapa wilayah.

​Masyarakat diimbau untuk merayakan momen Natal dan Tahun Baru dengan cara yang lebih bijak. Poin-poin imbauan tersebut meliputi:

  • ​Memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah.
  • ​Merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
  • ​Menghindari kegiatan yang memicu kerumunan tak terkendali dan gangguan ketertiban umum.

​Bagaimana Penerapan Aturan Ini di Bekasi?

​Instruksi ini wajib dijalankan oleh Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi. Para kepala daerah diminta untuk menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan tempat hiburan.

​Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Gubernur menginstruksikan pengawasan ketat di lapangan. Pengawasan akan dilakukan bersama unsur TNI, POLRI, dan perangkat daerah terkait dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif. Warga Bekasi diharapkan mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana kondusif jelang tahun 2026.

​Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat Bekasi dapat menyambut tahun baru dengan lebih khidmat dan aman tanpa insiden yang merugikan. Bagi warga yang melihat adanya pelanggaran ketertiban umum atau penggunaan bahan peledak berbahaya di lingkungan sekitar, diimbau untuk segera melapor ke layanan pengaduan Satpol PP atau kepolisian terdekat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar
Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali
OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?
Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!
DPP GMNI Kritik Efisiensi APBN: Jangan Hanya Hemat di Atas Kertas
Antrean Mengular di Sejumlah SPBU? Tenang, Pertamina Jamin Stok BBM Warga Bekasi Aman
Awas Macet! Ini Titik Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Terbaru
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:39 WIB

Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:33 WIB

Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:01 WIB

Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

OTT Syah Afandin: Akrobat Politik KPK Tutupi Korupsi Raksasa?

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

Sorotan Kritis DPP GMNI: Program Makan Bergizi Gratis Harus Lahirkan Kemandirian Ekonomi Desa!

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

Infografis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang menampilkan rincian total 1.920.128 pemilih terdaftar dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, dirilis di Bekasi pada Rabu (22/07/2026). Terlihat rincian detail perbandingan pemilih laki-laki dan perempuan beserta jumlah kecamatan dan kelurahan (Sumber Foto: KPU Kota Bekasi).

Bekasi

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:41 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x