Pemkot Bekasi Terbitkan SE Larangan Petasan, Satpol PP Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Bijak

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi malam tahun baru.

Ilustrasi malam tahun baru.

BEKASI – Menjelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak merayakan Malam Tahun Baru 2026 dengan euforia berlebihan, melainkan dengan kesederhanaan dan penuh khidmat.

​Langkah ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang larangan menyalakan petasan (mercon), kembang api, dan benda sejenis lainnya selama perayaan pergantian tahun.

​Dasar Hukum Larangan Petasan di Kota Bekasi

​Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor: 300/7533-SE/Satpol tentang Larangan Menyalakan Petasan, Kembang Api, Red Hand Flare, Smoke Signal, dan Parachuter Signal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kegembiraan warga, namun sebagai bentuk penyesuaian sikap menghadapi situasi nasional saat ini.

​Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

​Nesan Sudjana menjelaskan, alasan mendasar dari larangan pesta kembang api tahun ini adalah sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap saudara-saudara sebangsa di wilayah Sumatera yang sedang dilanda musibah bencana alam.

​”Karena tidak mungkin bagi kita sesama bangsa dan setanah air berhura-hura. Melakukan perayaan Malam Pergantian Tahun Baru seperti kegiatan pesta kembang api agar tidak dilaksanakan,” ujar Nesan dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).

​Menurutnya, di tengah duka yang dirasakan sebagian warga negara Indonesia, masyarakat Kota Bekasi diharapkan mengedepankan rasa prihatin. Dana atau energi yang semula dialokasikan untuk membeli petasan, akan jauh lebih bermanfaat jika disalurkan untuk membantu sesama.

​”Ini lebih ke arah prihatin, bukan berarti tidak boleh merayakan. Tetapi kita harus mengukur dan berkaca pada kejadian yang ada. Daripada dipakai secara hura-hura, lebih baik membantu, peduli antar sesama manusia,” sambungnya.

​Alternatif Perayaan: Muhasabah dan Doa Bersama

​Sebagai pengganti pesta kembang api yang hingar-bingar, Pemkot Bekasi menyarankan masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif.

Pemerintah daerah sendiri akan menyelenggarakan perhelatan doa bersama dan muhasabah (refleksi diri) yang melibatkan unsur Forkopimda.

​Refleksi ini bertujuan untuk mengevaluasi diri atas apa yang telah dilalui sepanjang tahun 2025 dan memohon kebaikan untuk tahun 2026.

​”Jadi kita harapkan peringatan tahun baru ini, kalau mau menyelenggarakan, tolong jangan berlebihan. Pemerintah Daerah juga sudah menyelenggarakan doa bersama, alangkah lebih baiknya melakukan refleksi diri yang lebih positif,” tutur Nesan.

​Imbauan Tegas Satpol PP

​Menutup keterangannya, Satpol PP Kota Bekasi kembali menekankan agar masyarakat mempedomani larangan menyalakan kembang api, flare, maupun petasan.

Pihaknya berharap tidak ada kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum tanpa tujuan yang jelas.

​”Minimal masyarakat sudah diberitahukan imbauan ini. Tidak ada penyelenggaraan pesta kembang api dan tidak ada kumpul-kumpul yang tidak perlu, kecuali ada kegiatan positif. Kalau sekadar datang untuk doa bersama itu lebih baik, boleh memeriahkan tapi tidak boleh berlebihan, Insyaallah berkah,” pungkasnya.

Visited 970 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap
Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina
Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis
7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI
Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air
Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini
6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:57 WIB

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:09 WIB

Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:04 WIB

7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Parlementaria

DPRD Desak Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Grand Galaxy City

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:27 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:57 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x