Poin Utama:
- Dasar Aturan: Surat Edaran Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025.
- Larangan Keras: Konvoi kendaraan, menyalakan petasan, dan kembang api.
- Himbauan: Mengganti pesta dengan dzikir/pengajian di Masjid dan Musholla.
- Fokus: Empati terhadap bencana alam dan menjaga kondusivitas wilayah.
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi melarang kegiatan konvoi kendaraan dan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, guna menjaga ketertiban umum dan bentuk empati terhadap bencana alam yang melanda beberapa daerah.
Apa Isi Larangan dalam Surat Edaran Tersebut?
Plt. Bupati Bekasi menekankan agar Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Bekasi aktif menghimbau warganya untuk tidak melakukan perayaan berlebihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Agar menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan kemacetan serta tidak menyalakan atau membakar petasan dan kembang api,” tegas dr. Asep Surya Atmaja dalam keterangan tertulis Surat Edaran yang diterima Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (24/12/2025).
Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kecelakaan, kemacetan parah di titik-titik vital, serta potensi kebakaran akibat petasan.

Bagaimana Himbauan untuk Kegiatan Keagamaan?
Sebagai alternatif perayaan hura-hura, Pemkab Bekasi mendorong masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan religius. Pemerintah daerah meminta agar masjid dan musholla diaktifkan dengan kegiatan refleksi akhir tahun.
”Dalam melaksanakan perayaan tahun baru, agar menghimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan dzikir dan pengajian di masjid/musholla, serta kegiatan ibadah lainnya, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tambah dr. Asep dalam edaran tersebut.
Apa Peran Orang Tua dalam Pengamanan Malam Tahun Baru?
Selain himbauan umum, surat edaran tersebut juga menyoroti peran vital orang tua dalam mengawasi anak-anak dan remaja. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya tawuran atau tindakan anarkis yang kerap terjadi saat euforia tahun baru.
Pemkab Bekasi meminta orang tua untuk memastikan putra-putrinya tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat huru-hara pada malam pergantian tahun. Koordinasi keamanan juga akan ditingkatkan di setiap wilayah untuk memantau situasi agar tetap tertib, aman, dan lancar.
Data Pendukung (Isi Surat Edaran):
- Nomor Surat: 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025.
- Tanggal Terbit: 24 Desember 2025.
- Tujuan: Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bekasi.
- Alasan: Visi Kabupaten Bekasi yang tertib serta empati terhadap situasi bencana alam nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan darurat atau laporan gangguan ketertiban umum, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kabupaten Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































