Untuk jalur PPDB sendiri terdapat empat bagian diantaranya yakni:
- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua / wali
- Prestasi
Aturan PPDB sekarang dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.
Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini.
Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.
PPDB adalah pintu masuk bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas karena tentunya masing-masing Sekolah akan merekrut siswa dengan mekanisme yang sama tetapi boleh menyelenggarakan ujian saringan.
Daya saing juga harus menjadi perhatian kita bersama, karena PPDB ini jadi pintu masuk mencari siswa berkualitas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya