Pendidikan Untuk Semua Kalangan di Tengah Kesenjangan

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhamad Jufri, SE., MM.

Pendidikan didesain sedemikian rupa sehingga siapa pun bisa mendapatkan kesempatan belajar. Negara tidak boleh membeda-bedakan atau menghambat kesempatan warga negaranya dalam menikmati layanan pendidikan.

Ada tiga bentuk kesenjangan dalam pendidikan, yaitu; kesenjangan struktural, kesenjangan kultural, dan kesenjangan spasial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beragam ikhtiar pemerintah menekan kesenjangan dilakukan sejak lama dan hasilnya cukup menggembirakan.

Sebagai contoh, kesenjangan akses jenjang pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi semakin mengecil.

Ditilik dari aspek mutu pendidikan, Indonesia masih perlu berjuang lebih keras. Di tingkat regional, ASEAN misalnya, capaian siswa Indonesia dalam membaca, matematika, dan sains, terendah kedua, dengan juru kunci Filipina (PISA 2018).

Wakil Rektor Universitas Mitra Karya dan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi, Muhamad Jufri, SE., MM.

Mutu pendidikan sangat ditentukan faktor Status Sosial Ekonomi (SSE) orang tua. Disertasi Suharti (2013) menunjukkan, sekitar 66 persen prestasi siswa ditentukan SSE.

Dengan demikian, sisanya, 34 persen dipengaruhi peran sekolah yang berbagi dengan peran teman bermain, lingkungan, dan faktor lainnya.

Sistem masuk sekolah negeri yang masih mengandalkan prestasi juga berkontribusi dalam memperlebar kesenjangan. Siswa berprestasi yang biasanya dari keluarga mampu, bisa menikmati sekolah negeri yang secara rerata lebih baik kualitasnya dibandingkan sekolah swasta (Newhouse & Beegle, 2006).

Sistem PPDB, apakah solusi ?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 sudah diambang pintu, bahkan sudah ada beberapa yang sudah membukanya, untuk mematangkan persiapannya.

Kemendikbud Ristek telah membuat aturan mengenai penerimaan peserta didik baru tahun 2022 atau 2023 untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya.

Aturan yang dibuat untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2022 ini merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para orang tua agar tidak ketinggalan informasi mengenai mekanisme PPDB.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakal Jadi Nama Kapal Induk TNI AL, Inilah Sejarah Kerajaan Sriwijaya Penguasa Tol Laut Kuno Nusantara
Puluhan Ribu Anak Jadi Korban, LBH Fraksi ’98 Soroti Kasus Keracunan MBG Sebagai Kejahatan Negara
Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?
Buku ‘Islam Ala Prabowo’ Disebut Sekadar Kosmetik Politik dan Cuci Tangan Sejarah
Pesan Abu Vulkanik Krakatau: Alarm Keras Alam untuk Kaum Politisi yang Gila Kuasa
Menguak Sejarah Intelijen Indonesia: Kisah Jenderal Soemitro Tegur Keras Ali Moertopo karena Isu Cawe-Cawe Kekuasaan
Panas! Musda Golkar Kota Bekasi Jadi Bola Liar, Pertarungan Dua Srikandi Bikin Penguasa Ketar-ketir
Mengupas Tuntas Politik Gerakan Islam: Dari Target Intelijen Orde Baru Hingga Terjebak Jadi Proksi Kekuasaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Bakal Jadi Nama Kapal Induk TNI AL, Inilah Sejarah Kerajaan Sriwijaya Penguasa Tol Laut Kuno Nusantara

Selasa, 15 September 2026 - 05:18 WIB

Puluhan Ribu Anak Jadi Korban, LBH Fraksi ’98 Soroti Kasus Keracunan MBG Sebagai Kejahatan Negara

Kamis, 10 September 2026 - 05:42 WIB

Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?

Selasa, 8 September 2026 - 13:02 WIB

Buku ‘Islam Ala Prabowo’ Disebut Sekadar Kosmetik Politik dan Cuci Tangan Sejarah

Selasa, 8 September 2026 - 10:27 WIB

Pesan Abu Vulkanik Krakatau: Alarm Keras Alam untuk Kaum Politisi yang Gila Kuasa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x