Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan apapun dari pihak penyelenggara kepemiluan terkait indikasi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang dituding tidak netral oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.
Tudingan tersebut disampaikan pada saat pelaksanaan Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pilkada Kota Bekasi yang berlangsung, Rabu (08/01/2025) siang, melalui dalil yang dilaporkan.
“Kami belum mendapatkan laporan itu, memang kami mengikuti sidang MK tersebut. Kan semua sudah bisa menyaksikan, mendengarkan di YouTube, tapi kita mendalami sejauh mana,” ucap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Selasa (14/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Gani menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa mengambil kebijakan sepihak dalam menindaklanjuti dalil yang disampaikan oleh salah satu Paslon Pilkada jika tidak ada asas rekomendasi.
“Kita kan tidak bisa, karena dari Bawaslu pun belum ada sanksi (rekomendasi). Jadi kita tunggu saja seperti apa. Kita tunggu perkembangannya, kita monitor terus,” sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 menyampaikan dugaan keterlibatan dua ASN Pemkot Bekasi pada saat pembacaan gugatan Pilkada ke Majelis Hakim.
“Alasan kami ke Mahkamah Konstitusi bahwa telah terjadi perolehan suara yang diterima oleh Paslon Nomor Urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dengan cara melanggar asas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Muhammad Rullyandi, saat sidang berlangsung yang dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (08/01/2025) siang.
Rullyandi mengatakan bahwa dalam hal ini, terjadi pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur atas hingga struktur bawah dalam pemerintahan untuk memenangkan Paslon nomor urut 3.
Seperti pada tanggal 26 November 2024, telah terjadi pelanggaran dengan melibatkan ASN yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3.
Sugianto, yang merupakan ASN dari Dinas Kebersihan atau Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi, mengupload status WhatsApp yang berisikan ajakan untuk memilih Paslon Nomor Urut 3. Bukti ini ada dalam P9 yang dilampirkan.
Selain itu, ada ASN yang bertugas pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) atas nama Wahyudi, yang memasang spanduk dukungan kepada Paslon Nomor Urut 3 di pagar rumahnya yang beralamat di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada masa kampanye hingga masa tenang. Bukti ini terlampir dalam P10.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Panel 1 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakin Foekh selaku Anggota Panel.
Gugatan ke MK tersebut diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terkait hasil pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.
Hal itu didukung melalui Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XVIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.
Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Pada hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara. Disusul oleh Paslon nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.