Pj Wali Kota Bekasi Beri Lampu Hijau Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd, MM untuk Undur Diri

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan lampu hijau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM untuk segera mengundurkan diri apabila serius ingin maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.

[irp posts=”11388″ ]

Hal itu disampaikan Pj Gani sebagai bentuk langkah sikap kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan keputusan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingatkan juga Pak Kadisnya. Kalau memang berkeinginan untuk maju segera ambil sikap iya kan. Seperti Mendagri sudah memberikan edaran kepada para Pj yang ASN-nya mau mencalonkan diri itu harus sudah mundur 40 hari sebelum pendaftaran (Bakal Calon Kepala Daerah),” ucap Pj Gani kepada RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Rabu (12/06/2024).

Hal serupa juga merujuk melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang diterbitkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Tomsi Tohir, pada (16/05/2024) lalu.

[irp posts=”11390″ ]

Dimana, melalui surat tersebut melampirkan pengunduran diri Penjabat Gubenur/Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Dengan tercantum melalui Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan pasal tersebut, terhadap Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan oleh KPU RI,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Kendati demikian, Pj Gani mengaku dirinya belum meminta keterangan lanjutan kepada Kadisdik Kota Bekasi sebagai langkah klarifikasi.

“Belum, belum (belum saya pintai keterangan) Begitupun nanti kita “Mutatis Mutandis” (Penyesuaian seperlunya) untuk ASN di Kota Bekasi yang mau mencalonkan diri, 40 sebelum pendaftaran harus sudah mundur,” sambungnya

[irp posts=”10724″ ]

Lebih jauh Pj Gani menjelaskan bahwa permintaan tersebut tentunya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah. Agar Kepala Daerah yang hanya berstatus Penjabat (Pj) bisa sesegera mungkin melakukan transisi masa jabatan apabila sudah ada keseriusan diri yang bersangkutan untuk menjadi kontestan Pilkada.

“Karena saya juga harus bisa mencari Pelaksana harian (Plh) untuk Kadisdik Kota Bekasi yang paham dalam mengawal pelaksanaan PPDB ini iyakan. Berat juga bagi saya, Kadis yang bertanggungjawab PPDB mau nyalon, tapi Pemerintah tidak boleh berhenti harus terus kita jalan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan
Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat
KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin
KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:48 WIB

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:44 WIB

KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!