Pj Gani Sarankan ASN “Nyalon” Pilkada Kota Bekasi 2024 untuk Mundur

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serius berminat maju sebagai Kepala Daerah agar mengundurkan diri, Senin (20/05/2024).

Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serius berminat maju sebagai Kepala Daerah agar mengundurkan diri, Senin (20/05/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serius berminat maju sebagai Kepala Daerah agar mengundurkan diri dari status Kepegawaiannya, agar tidak menjadi polemik di sisi internal Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Kota Bekasi, Ini Atensi Sekda Junaedi kepada ASN 'Petakhilan'

Instruksi tersebut disampaikan PJ Gani pasca Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar diketahui telah mengembalikan berkas formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Bekasi ke DPC PKB Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Diketahui, Uu mengutus adik kandungnya yakni H Yaya Mulyana saat mengembalikan formulir tersebut, seperti yang telah disampaikan oleh Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin Mendagri sudah menerbitkan edaran (tapi) bagi Pj-Pj yang mau mencalonkan diri (sebagai Kepala Daerah). Ini Pj, Pj juga ASN, nah disini juga ada yang ASN, tapi bukan Pj yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah,” ucap PJ Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Plaza Pemkot Bekasi Selepas Pelaksanaan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024, Senin (20/05/2024).

Terkait ASN yang serius maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 27 November mendatang, kata PJ Gani, pihaknya harus melakukan kroscek terlebih dahulu, apakah yang bersangkutan hanya ingin mencari popularitas diri atau sekedar memanfaatkan momentum.

“Itu harus saya dipastikan dulu dengan benar dan yakin apakah hanya sebatas wacana, psywar atau apa? karena ini menyangkut status legal standing yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tekad Bulat Kadisdik Kota Bekasi Maju Pilkada, Ambil Formulir Jelang PPDB 2024

“Jangan sampai juga memanfaatkan momentum-momentum untuk kampanye terselubung menggunakan media Pemerintah Daerah. Tentu akan kami pastikan, kita yakinkan yang bersangkutan, kalau memang (serius maju) untuk keleluasaan, harus segera mundur atau engga cuti dulu,” sambungnya.

Agar ke depannya, kata dia, tidak menjadi permasalahan yang terjadi di sisi internal kepegawaian dalam menyikapi ASN yang disinyalir hendak berpolitik praktis.

“Agar saya bisa segera mencari opsi disposisi peralihan kedudukan sementaranya, apakah diganti sebagai Plt atau Plh. Meski sebagai catatan, ada pelanggaran etik yang mungkin sudah dilakukan. Kita pastikan (kroscek dulu), karena statementnya belum ada surat resmi, apakah ini berangkat dari keyakinan atau hanya ingin memeriahkan, bapak udah tahu kan?,” tutupnya seraya menyindir seseorang tanpa menyebutkan namanya.

Baca Juga:  Pengunduran Diri ASN dan Netralitasnya di Pilkada Serentak 2024

Merujuk secara Perundangan-undangan Kepegawaian. Pemerintah telah memutuskan bahwasanya kepada para ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Untuk diketahui, ketentuan di atas mengacu Pasal 9 ayat (2) UU ASN yahg secara tegas menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga:  Kadisdik Sibuk "Nyalon" Wali Kota, Pj Gani Instruksikan Stakeholder Sosialisasikan PPDB 2024
Visited 2 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu
Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak
Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu
KPU Jadwalkan Kampanye Akbar ‘Ri-Sol’ dan ‘Asih’ pada 23 November di Lapangan Multiguna
Berlangsung Dua Pekan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye
PPDB 2023 Semrawut ‘Saya Sudah Aki-Aki’, Pilkada 2024 Uu Saeful Mikdar Ngebet Nyalon
KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:52 WIB

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:51 WIB

Berlangsung Dua Pekan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!