Pj Wali Kota Bekasi Tunjuk Kadinsos Jadi Plt Sekwan Hingga Desember 2024

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menunjuk Kepala Dinas Sosial Kota Alexander Zulkarnain untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Bekasi.

Penunjukkan tersebut tertuang, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas melalui Nomor: 800.1.3.1/4725/BKPSDM.Adap

“Plt Sekwan sudah ditunjuk yakni dijabat oleh Pak Alexander Zulkarnain yang sekarang juga menjabat sebagai Kadinsos,” ucap PJ Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan Giat Apel Pagi, Senin (09/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penunjukkan Alexander sebagai Plt Sekwan, kata dia, menggantikan Plt Sekwan sebelumnya Dzikron yang menduduki jabatan fungsional baru sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Rabu (04/09/2024) lalu.

Baca Juga:  355 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sejak 2010, ICW: Akibat Ongkos Politik Mahal

Sebelumnya, kata dia, Dzikron lebih dulu mengemban amanah sebagai Plt Sekwan menggantikan Ahmad Sahroni yang merupakan Plt Sekwan pertama menggantikan Hanan Tarya yang memasuki masa pensiun.

“Kalau Plt Sekwan itu melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Sekretaris Dewan. Dalam rangka kekosongan, karena kemarin Plt-nya sudah dilantik menjadi Kadistaru dan ini mudah – mudahan Pak Alexander tidak dalam waktu yang terlalu lama,” sambungnya.

Lebih jauh PJ Gani menjelaskan bahwa masa tugas Alexander Zulkarnain sebagai Plt Sekwan terhitung sejak Kamis (05/09/2024) hingga Rabu (04/12/2024) mendatang.

“Semenjak kemarin kalo engga salah Jumat kemarin (sudah aktif). Namun, sebagai ketentuan yang berlaku bagi pejabat berstatus Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian,” pungkasnya.

Visited 100 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan
Pasca Viral, Pj Wali Kota Bekasi Bakal Panggil ASN Intoleran
GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani
Tak Temukan Mayat Tambahan di Kali Bekasi, Tim SAR Jakarta Tutup Pencarian
Pj Wali Kota Bekasi Merespon Aduan Intoleransi yang dilakukan ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi
ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi Marah-marah Larang Umat Kristiani Beribadah
Khawatir Ada Tambahan Korban, Petugas Gabungan Masih Menyisir Aliran Kali Bekasi
Oknum KCP Perumda Tirta Bhagasasi jadi Ketua Tim Pemenangan Caleg PKS

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:15 WIB

Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan

Senin, 23 September 2024 - 09:56 WIB

Pasca Viral, Pj Wali Kota Bekasi Bakal Panggil ASN Intoleran

Minggu, 22 September 2024 - 23:27 WIB

GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani

Minggu, 22 September 2024 - 20:09 WIB

Tak Temukan Mayat Tambahan di Kali Bekasi, Tim SAR Jakarta Tutup Pencarian

Minggu, 22 September 2024 - 19:27 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Merespon Aduan Intoleransi yang dilakukan ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!