Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menunjuk Kepala Dinas Sosial Kota Alexander Zulkarnain untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
Penunjukkan tersebut tertuang, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas melalui Nomor: 800.1.3.1/4725/BKPSDM.Adap
“Plt Sekwan sudah ditunjuk yakni dijabat oleh Pak Alexander Zulkarnain yang sekarang juga menjabat sebagai Kadinsos,” ucap PJ Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi selepas pelaksanaan Giat Apel Pagi, Senin (09/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penunjukkan Alexander sebagai Plt Sekwan, kata dia, menggantikan Plt Sekwan sebelumnya Dzikron yang menduduki jabatan fungsional baru sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Rabu (04/09/2024) lalu.
Sebelumnya, kata dia, Dzikron lebih dulu mengemban amanah sebagai Plt Sekwan menggantikan Ahmad Sahroni yang merupakan Plt Sekwan pertama menggantikan Hanan Tarya yang memasuki masa pensiun.
“Kalau Plt Sekwan itu melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Sekretaris Dewan. Dalam rangka kekosongan, karena kemarin Plt-nya sudah dilantik menjadi Kadistaru dan ini mudah – mudahan Pak Alexander tidak dalam waktu yang terlalu lama,” sambungnya.
Lebih jauh PJ Gani menjelaskan bahwa masa tugas Alexander Zulkarnain sebagai Plt Sekwan terhitung sejak Kamis (05/09/2024) hingga Rabu (04/12/2024) mendatang.
“Semenjak kemarin kalo engga salah Jumat kemarin (sudah aktif). Namun, sebagai ketentuan yang berlaku bagi pejabat berstatus Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian,” pungkasnya.