Polemik Takedown Videotron Anies, “PT EYE Indonesia” Lupa dengan Larangan Iklan Politik

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencoba untuk menelusuri penurunan iklan videotron Aniesbubble di Grand Metropolitan Bekasi yang telah dipasang, namun diturunkan sebelum waktu selesai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencoba untuk menelusuri penurunan iklan videotron Aniesbubble di Grand Metropolitan Bekasi yang telah dipasang, namun diturunkan sebelum waktu selesai.

KOTA BEKASI – Terkait di ‘takedown‘nya iklan capres Anies Baswedan di videotron yang ada di Grand Metropolitan Mall Bekasi Selatan, banyak pihak seolah menuding Pemkot Bekasi lah yang mengintervensi sehingga iklan tersebut baru beberapa jam tayang sudah hilang.

Baca Juga:  Iklan Videotron Capres Anies di"Takedown", Sekda Kota Bekasi: Tidak Ada Intervensi dari Pemkot

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, titik videotron yang berjejer di area Grand Metropolitan Mall itu disewa oleh pihak ke tiga, yakni PT EYE Indonesia yang merupakan bagian dari PT Elang Mahkota Teknologi (The Emtek Group).

Melalui sambungan telpon, marketing PT EYE Indonesia mengaku kurang memahami perihal ditakedownnya iklan videotron Capres Anies yang berada di Grand Metropolitan Mall Bekasi.  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wahh coba pak, saya kurang paham sih masalah take downnya atau apa? coba saya tanya dulu, mungkin di internal ya. Saya kurang tahu deh untuk siapanya atau apanya,” ucap Marketing PT EYE Indonesia Nini singkat kepada rakyatbekasi.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/01/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bekasi Segera Telusuri "Takedown Paksa" Videotron Aniesbubble

Namun demikian, berdasarkan informasi yang kami peroleh, penghentian tayangan iklan Capres Anies Baswedan di Videotron diduga kuat karena murni kesalahan dari pihak PT EYE Indonesia yang asal main terima order dan langsung memasang iklan Capres Anies tersebut dari pihak pemasang iklan.

Videotron yang memang disediakan untuk produk barang dan jasa, PT EYE Indonesia tanpa memperhatikan adanya klausul larangan dengan pihak Grand Metropolitan yang melarang iklan videotron dengan materi bermuatan politik.

Baca Juga:  Bawaslu Hadirkan Dede Kania Sebagai Saksi Ahli Kasus Pamer Jersey Nomor Dua

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengatakan bahwa reklame dalam bentuk billboard atau videotron eksisting di Kota Bekasi ada yang milik pemerintah ada juga yang milik swasta.

“Mayoritas reklame yang ada di Kota Bekasi itu milik swasta. Hanya sebagian yang memang milik Pemkot Bekasi,”ucap Sekda Kota Bekasi Junaedi kepada rakyatbekasi, Rabu (17/01/2024).

“Nah kalau reklame videotron yang kemarin berisi salah satu capres itu milik swasta. Mereka hanya bayar pajaknya saja ke Pemkot Bekasi,” jelas eks Kepala Dinas Tata Ruang ini.

“Jadi sekali lagi, Itu kan (vdeotron) milik pihak ke tiga.  Kita (Pemkot Bekasi) tidak tahu menahu perjanjiannya seperti apa.  Pemkot hanya karena ketempatan saja,” tegas Bang Jun sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Ditanya Soal Jersey Nomor 2, Camat Medansatria Berkelit Lempar Kewenangan ke Bawaslu

Meski demikian, Bang Jun mencontohkan sejumlah reklame berukuran besar yang bergambar capres Anies Baswedan masih tayang di Kota Bekasi.

“Kan bisa dicek, masih ada di beberapa titik (di Kota Bekasi) iklan reklame capres (Anies Baswedan) aman-aman aja,” terang Bang Jun.

Lebih lanjut Junaedi menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Pemkot Bekasi terkait videotron bergambar Anies Baswedan tersebut, karena videotron tersebut milik swasta.

“Ga adalah intervensi-intervensian soal reklame videotron itu,” tegasnya.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengaku sedang menelusuri penurunan iklan videotron Aniesbubble di Grand Metropolitan Bekasi yang telah dipasang, namun diturunkan sebelum waktu selesai.

Baca Juga:  Bawaslu Hadirkan Dede Kania Sebagai Saksi Ahli Kasus Pamer Jersey Nomor Dua

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya tengah mencoba untuk menelusuri penurunan videotron Aniesbubble dari kabar yang beredar.

“Itu kan informasi, nanti kita telusuri. Kalau itu menjadi informasi awal,” ucap Sodikin singkat saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (16/01/2024).

Sodikin menyatakan bahwa pihaknya, yakni Bawaslu Kota Bekasi, membuka diri kepada pihak manapun agar bisa memberikan keterangan ataupun laporan, bilamana penurunan iklan videotron Aniesbubble itu merugikan pihak tertentu.

“Laporan itu kan bisa secara resmi ataupun rekan-rekan media wa ke saya. Nah itu kan kita harus menelusuri, sifatnya itu informasi awal,” katanya.

Atas penurunan iklan videotron Aniesbubble di Grand Metropolitan Mall, Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi Daradjat Kardono turut angkat bicara.

Menurut Daradjat yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait motif penurunan iklan videotron tersebut.

“Perlu didalami motifnya terkait kasus penghentian iklan videotron AMIN di Kota Bekasi ini,” ujar Daradjat kepada rakyatbekasi.com, Selasa (16/01/2024).

Daradjat juga mengungkapkan, bilamana ada beberapa pihak yang dinilai kurang menyukai hal tersebut agar bisa dipublikasikan. Terlebih jika ada unsur penekanan dari pihak penguasa, kata dia, maka hal tersebut sangat disayangkan.

Baca Juga:  Disdukcapil Targetkan 20 Ribu Pelajar Berstatus DP4 Segera Rekam E-KTP

Dengan adanya kejadian ini, kata dia, menandakan bahwa ada pihak tertentu yang ternyata belum siap untuk berkompetisi secara demokrasi.

“Sepertinya kita belum siap untuk berkompetisi secara demokratis dan fair. Hal ini merupakan proses edukasi negatif buat masyarakat yang sebentar lagi mau mengadakan hajat pesta demokrasi yang seharusnya dilaksanakan secara sehat,” tutupnya. (DAP)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB