KOTA BEKASI – Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus satu dari tiga orang pelaku begal bersenjata tajam yang beroperasi di dua wilayah di Kota Bekasi, dengan aksi tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Satu pelaku yang diamankan berinisial MF selaku residivis di kasus yang sama dan dua lainnya yaitu AM dan R masih dalam pengejaran polisi atau berstatus DPO.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kejadian tersebut terjadi dua wilayah yakni satu di wilayah Kecamatan Jatiasih dan satu lainnya di Kecamatan Bantargebang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal mula kejadian aksi pembegalan di Kecamatan Jatiasih, terjadi pada (29/03/2024) di salah satu Warung Kopi sekira pukul 00.00 WIB.
“Bermula ketika korban berinisial AM sedang duduk di Warung Kopi. Kemudian datang tiga orang pelaku yaitu AR, MF dan R. Dimana kedua pelaku R dan MF membawa senjata tajam berjenis celurit dan pisau,” ucap dia kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (23/04/2024).
Saat kejadian berlangsung, kata dia, pelaku R masuk lebih dahulu dan mengacungkan senjata tajam clurit kepada korban yang turut disusul oleh pelaku MF, sehingga korban takut dan menyerahkan satu unit handphone.
“Untuk selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dari TKP dan menuju ke tempat tongkrongannya,” jelasnya.
Sementara terkait kejadian di Jalan Raya Pangkalan 1 Kecamatan Bantargebang, lanjutnya, terjadi pada hari Senin (01/04/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial BA seorang diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya melintasi Jalan Raya Pangkalan 1 menuju rumahnya. Korban kemudian didatangi oleh pelaku AR dan MF dengan mengendarai sepeda motor.
“Lalu pelaku AR mendekati korban dan pelaku MF mengambil kunci kontak sepeda motor korban, yang mana, pelaku yang kita amankan ini menodongkan sebilah pisau dan juga satu orang lagi pelaku inisial AM mengancam juga dengan senjata celurit,” ulasnya.
Sehingga, kata dia, korban ketakutan hingga menyerahkan satu unit sepeda motor miliknya yang baru saja dikredit selama tiga hari.
“Lalu pelaku langsung melarikan diri. Dari hasil penyelidikan Tim Buser Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku MF
di Alfamart Jatiluhur Kecamatan Jatiasih pada Jumat (20/04/2024) sekitar pukul 21.00 WIB,” terangnya.
Menurut keterangan pelaku, kata Firdaus, pelaku menggunakan hasil begal untuk keperluan sehari-hari serta kebutuhan lainnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa; satu unit pisau, satu unit topi dan satu kendaraan sepeda motor milik pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.