BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi pada pekan depan untuk mendalami laporan yang dilayangkan oleh anggota dewan, Ahmadi, terhadap rekan sejawatnya, Arif Rahman Hakim.
Insiden yang diduga terjadi saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) ini kini tengah menjadi sorotan publik, menunggu kejelasan dari proses hukum yang berjalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terus berjalan. Pihaknya kini fokus untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Minggu depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Kombes Pol Kusumo saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/09/2025).
Menunggu Hasil Visum dan Keterangan Terlapor
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru meminta keterangan awal dari pihak pelapor, Ahmadi. Sebagai bagian dari prosedur standar dalam kasus penganiayaan, pelapor juga telah menjalani visum untuk membuktikan adanya dugaan benturan fisik.
”Kami sudah menerima laporannya, kemudian pelapor juga sudah melakukan visum. Kami masih menunggu hasil visum resmi keluar,” jelas Kapolres.
Selain hasil visum, keterangan dari pihak terlapor, Arif Rahman Hakim, serta saksi-saksi lain dianggap krusial untuk membangun gambaran utuh mengenai insiden tersebut.
Laporan polisi ini secara resmi tercatat dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dan dilayangkan pada Senin (22/9/2025).
Berawal dari Rapat Anggaran RAPBD 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan ini terjadi di tengah panasnya suasana Rapat Banggar yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi untuk tahun 2026.
Banyak saksi mata yang dilaporkan melihat insiden tersebut, namun hingga kini belum ada bukti pendukung berupa rekaman video yang diserahkan kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dalam keterangan terpisah, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Benar, telah diterima Laporan Polisi dengan pelapor atas nama A, terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Terlapor Siap Hadapi Proses Hukum
Di sisi lain, Arif Rahman Hakim selaku terlapor menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia mengaku akan kooperatif jika pihak kepolisian memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Arif merasa tersudutkan oleh informasi yang beredar, terutama di media sosial, yang dinilainya telah membentuk opini negatif terhadap dirinya dan keluarga.
”Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengikuti proses itu. Namun, kami juga menyayangkan opini yang menyudutkan saya dan keluarga, seolah-olah telah terjadi penganiayaan dan segala macam. Padahal saya hanya ‘toyor’ topinya,” ujar Arif dalam pernyataannya.
Ikuti terus perkembangan terbaru dari kasus dugaan penganiayaan antar anggota DPRD Kota Bekasi ini hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































