Polisi Jadwalkan Pemanggilan Saksi Kasus Toyor Topi Anggota DPRD Kota Bekasi asal PKB pada Pekan Depan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi pada pekan depan untuk mendalami laporan yang dilayangkan oleh anggota dewan, Ahmadi, terhadap rekan sejawatnya, Arif Rahman Hakim.

​Insiden yang diduga terjadi saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) ini kini tengah menjadi sorotan publik, menunggu kejelasan dari proses hukum yang berjalan.

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terus berjalan. Pihaknya kini fokus untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Minggu depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi. Kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Kombes Pol Kusumo saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/09/2025).

Menunggu Hasil Visum dan Keterangan Terlapor

​Hingga saat ini, pihak kepolisian baru meminta keterangan awal dari pihak pelapor, Ahmadi. Sebagai bagian dari prosedur standar dalam kasus penganiayaan, pelapor juga telah menjalani visum untuk membuktikan adanya dugaan benturan fisik.

​”Kami sudah menerima laporannya, kemudian pelapor juga sudah melakukan visum. Kami masih menunggu hasil visum resmi keluar,” jelas Kapolres.

​Selain hasil visum, keterangan dari pihak terlapor, Arif Rahman Hakim, serta saksi-saksi lain dianggap krusial untuk membangun gambaran utuh mengenai insiden tersebut.

​Laporan polisi ini secara resmi tercatat dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dan dilayangkan pada Senin (22/9/2025).

Berawal dari Rapat Anggaran RAPBD 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan ini terjadi di tengah panasnya suasana Rapat Banggar yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi untuk tahun 2026.

Banyak saksi mata yang dilaporkan melihat insiden tersebut, namun hingga kini belum ada bukti pendukung berupa rekaman video yang diserahkan kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dalam keterangan terpisah, membenarkan penerimaan laporan tersebut.

“Benar, telah diterima Laporan Polisi dengan pelapor atas nama A, terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pihak Terlapor Siap Hadapi Proses Hukum

Di sisi lain, Arif Rahman Hakim selaku terlapor menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia mengaku akan kooperatif jika pihak kepolisian memanggilnya untuk dimintai keterangan.

​Arif merasa tersudutkan oleh informasi yang beredar, terutama di media sosial, yang dinilainya telah membentuk opini negatif terhadap dirinya dan keluarga.

​”Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengikuti proses itu. Namun, kami juga menyayangkan opini yang menyudutkan saya dan keluarga, seolah-olah telah terjadi penganiayaan dan segala macam. Padahal saya hanya ‘toyor’ topinya,” ujar Arif dalam pernyataannya.

Ikuti terus perkembangan terbaru dari kasus dugaan penganiayaan antar anggota DPRD Kota Bekasi ini hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi
Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pembangunan Fisik JPO Stasiun Bekasi Terealisasi Tahun Ini
Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi Naik 84,43 Poin, Tri Adhianto Soroti Pendidikan
Pemkot Bekasi Kejar Target Bebaskan 3,9 Hektare Lahan PLTSa

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:47 WIB

Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:50 WIB

FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:44 WIB

Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:08 WIB

Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca