KOTA BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah memulai proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Bekasi. Laporan ini dilayangkan oleh Ahmadi dari Fraksi PKB terhadap koleganya, Arif Rahman Hakim dari Fraksi PDI Perjuangan.
Insiden tersebut diduga terjadi saat keduanya terlibat selisih pendapat dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) mengenai RAPBD Kota Bekasi Tahun 2026, Senin (22/09/2025).
Laporan Diterima dan Diproses
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa laporan dari pelapor telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan kini sedang dalam tahap pendalaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Benar, kami telah menerima Laporan Polisi dengan pelapor atas nama A (Ahmadi). Laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan,” ujar AKBP Braiel kepada jurnalis rakyatbekasi.com melalui keterangannya pada Selasa (23/09/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian memastikan akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Selanjutnya, laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan mendalami kasus ini, termasuk memanggil saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” sambungnya.
Kronologi Pemicu Laporan
Menurut keterangan Ahmadi saat melapor, insiden bermula dari perdebatan sengit mengenai besaran angka RAPBD Kota Bekasi Tahun 2026. Arif Rahman Hakim mengusulkan angka Rp6,8 triliun, yang kemudian disanggah oleh Ahmadi.
”Saya bilang bahwasannya ini ada transfer pusat yang akan bertambah, jadi (totalnya) Rp7,2 triliun,” jelas Ahmadi.
Ahmadi mengklaim, sanggahan tersebut memicu reaksi keras dari Arif yang dianggapnya berujung pada tindakan fisik.
”Langsung, tanpa ada aba-aba yang bersangkutan marah. Karena dia merasa mungkin argumentasinya terbantah sama saya. Dia langsung toyor (mendorong menggunakan tangan) ke kepala saya,” ungkap Ahmadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (22/09/2025) malam.
Dugaan Ancaman Sebelumnya
Lebih lanjut, Ahmadi, yang akrab disapa Madong, mengungkapkan bahwa insiden ini bukan yang pertama kali. Ia mengaku pernah menerima ancaman verbal dari Arif Rahman Hakim sebelumnya.
”Dulu juga pernah mengancam saya. Karena ini negara hukum dan kita dilindungi oleh undang-undang, maka biarkan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Hari ini yang dipertaruhkan adalah marwah partai,” pungkasnya.
Di sisi lain, Arif Rahman Hakim telah membantah melakukan pemukulan dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian serta menyiapkan langkah hukum balasan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















