ARH Buka Suara, Debat Pemotongan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 156 Miliar Picu Insiden ‘Toyor Topi’

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (tengah) diapit oleh Ketua Badan Kehormatan Agus Rohadi (kiri) dan Ketua Fraksi Pdi Perjuangan Oloan Nababan.

Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (tengah) diapit oleh Ketua Badan Kehormatan Agus Rohadi (kiri) dan Ketua Fraksi Pdi Perjuangan Oloan Nababan.

KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim (ARH), akhirnya buka suara mengenai insiden yang melibatkan dirinya dengan sesama anggota dewan, Ahmadi, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Insiden yang berujung laporan polisi ini ternyata dipicu oleh perdebatan sengit soal pemotongan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 156 miliar.

​Peristiwa ‘toyor topi’ yang terjadi dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (22/09/2025) lalu kini menjadi sorotan. ARH membeberkan kronologi dan objek perdebatan yang menjadi akar masalah.

Latar Belakang: Isu Pemotongan Anggaran Rp 156 Miliar

Sebelum insiden terjadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memang tengah bersiap menghadapi tantangan fiskal yang signifikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, belakangan telah mengonfirmasi adanya isyarat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pengurangan dana bantuan Pemerintah Pusat. Kota Bekasi akan tereleminasi sekitar kurang lebih Rp 156 Miliar,” ungkap Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (29/09/2025).

Informasi inilah yang menjadi dasar argumen Arif Rahman Hakim dalam Rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kronologi Perdebatan di Rapat Banggar

​Menurut ARH, perdebatan memanas ketika ia mengangkat isu pemotongan dana transfer tersebut. Namun, Ahmadi menyanggah argumennya dengan menyatakan tidak ada pemotongan.

“Madong (sapaan akrab Ahmadi) baru dengar sepihak kan, bahwa DPR RI mengusulkan (potongan) itu dikembalikan lagi seperti semula. Madong sampaikan tidak ada pemotongan uang transfer daerah, lalu saya sampaikan kalau itu dipotong, kenyataannya kan dipotong,” ujar Arif seraya menirukan perdebatan yang terjadi saat itu kepada jurnalis rakyatbekasi.com dikutip Selasa (30/09/2025).

ARH menegaskan bahwa argumennya didasarkan pada informasi resmi dari sumber valid yang terpercaya, sementara ia menganggap pandangan Ahmadi masih bersifat asumsi.

“Seharusnya Dia Tidak Melawan Argumentasi Saya”

​Lebih dari substansi perdebatan, ARH menyayangkan sikap Ahmadi yang menurutnya tidak pada tempatnya. Ia berpendapat, dalam forum Rapat Banggar, posisi DPRD adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mengkritisi dan meminta penjelasan dari pihak eksekutif (Pemkot).

​”Semestinya begini, dia (Ahmadi) gak usah komentarin saya. Karena di dalam Rapat Banggar itu, kita adalah satu tim yang sedang berhadapan dengan OPD dan TAPD. Kenapa dia menjawab argumentasi saya ke Pemda?” tutur politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

​Menurutnya, pihak yang seharusnya menjawab atau menyanggah argumennya adalah perwakilan dari Pemkot, bukan sesama anggota Banggar.

​”Seharusnya bukan dia (Ahmadi) yang interupsi dan melawan argumentasi yang saya utarakan, tapi pihak Pemda,” tandasnya.

Berujung Laporan Polisi

Adu argumen yang memanas ini sayangnya berlanjut ke insiden fisik, di mana ARH mendorong topi yang dikenakan Ahmadi.

Akibat kejadian tersebut, Ahmadi secara resmi melaporkan Arif Rahman Hakim ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor: LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak berwenang.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai perdebatan antar-anggota dewan dalam rapat anggaran yang krusial? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca