Politisi PKS Akui Terima Rp200Juta, Partai Ummat: Kembalikan Uang ke KPK Tak Hilangkan Unsur Pidana

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Bekasi, Jon Edy.

Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Bekasi, Jon Edy.

BEKASI – Politisi Partai Ummat mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana korupsi diduga dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke perorangan dan juga organisasi partai politik.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Bekasi, Jon Edy menyikapi pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang menerima uang ratusan juta rupiah dari Rahmat Effendi yang diharapkannya bisa menjadi jalan bagi KPK untuk menelusuri hingga detil aliran dana korupsi politisi Golkar tersebut.

“Saya menduga aliran uang korupsi itu mengalir sampai jauh, termasuk ke ormas dan parpol. Karenanya, KPK harus obyektif, teliti betul dan bertaring dalam mengusutnya,” ujar Jon Edy, Rabu (26/01/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya pun meminta agar KPK dapat menyeret orang-orang yang menerima aliran dana korupsi ke pengadilan. “Pengembalian uang ke KPK tidak menghilangkan unsur pidananya,” cetusnya.

Baca Juga:  Cucu Pendiri NU Doakan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi

Selain itu, Jon Edy juga mengingatkan bila penerima adalah seorang pejabat publik, termasuk yang saat ini duduk di legislatif, maka dapat disangkakan menerima gratifikasi atau uang suap.

Dalam konteks itu, dia meminta KPK mengumumkan secara transparan pihak-pihak penerima dana korupsi Rahmat Effendi. “Jadi jangan cuma lurah atau camat, tetapi umumkan juga individu-individu lain di jabatan publik, yang menerima dana itu,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

Sebagai informasi, politisi PKS Chairoman seusai jalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 25 Januari 2022, mengakui menerima aliran duit dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Seorang Caleg Terpilih DPRD Kota Bekasi Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi ini pun mengatakan, telah mengembalikan uang itu ke KPK.

Chairoman pun mengakui pengembalian uang tersebut setelah Rahmat Effendi dicokok dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 5 Januari 2022 silam.

“Tanggal 17 Januari dikembalikan,” kata Chairoman yang juga Mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi ini di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25 Januari 2022) kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku bahwa dirinya tak tahu tujuan pemberian duit tersebut. Dia mengatakan duit diberikan secara tidak langsung oleh Rahmat melalui Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus OTT tersebut.

“Diberikan sambil lalu,” tutur dia.

Awalnya Chairoman mengaku tak tahu jumlah uang diterimanya. Dia baru mengetahui jumlah uang tersebut sebesar Rp 200 juta, setelah dihitung oleh petugas KPK.

Baca Juga:  Warga Kecewa Pj Wali Kota Bekasi Biarkan THM Tetap Buka saat Ramadhan

“Mereka menyebut segitu,” ucap dia.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Chairoman diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat Effendi. Dia mengatakan bahwa penyidik mencecar Rahmat mengenai anggaran untuk berbagai proyek di Pemerintah Kota Bekasi. Rahmat juga ditanya soal dugaan aliran duit pelaksanaan sejumlah proyek.

“Aliran uang itu untuk berbagai pihak termasuk mengalir ke tersangka RE,” tandasnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini
808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh
Tim Advokat Ridho Siapkan Bukti Data Pendukung Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi
Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Paslon Ridho jadi Jawara Pilkada Kota Bekasi, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu
KPU Tetapkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe sebagai Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:28 WIB

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:31 WIB

808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:04 WIB

Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:47 WIB

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:42 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!