Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Majelis Ilmu SEPAGETI menggelar kajian anti-risywah (suap) di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (10/06/2026).
  • ​Dewan Syuro SEPAGETI menyoroti keras dugaan praktik “uang pelicin” untuk masuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Bekasi.
  • ​Seleksi Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi turut dikritik terkait dugaan nepotisme pejabat yang berujung pada skandal ijazah palsu.
  • ​Kajian rutin khusus pria (ikhwan) ini mengajak warga untuk memutus rantai normalisasi suap di instansi pemerintah dan pendidikan.

​Praktik suap atau risywah di sektor pendidikan Kota Bekasi mendapat sorotan amat tajam dari Majelis Ilmu SEPAGETI (Seputar Pengajian Malam Getarkan Hati).

Dalam kajian ke-168 yang digelar di Kecamatan Rawalumbu pada Rabu (10/06/2026) malam, para penceramah secara bergantian menguliti dugaan pungutan liar di lingkungan Madrasah hingga carut-marutnya seleksi dewan pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajian ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Bekasi dan instansi terkait agar segera membersihkan dunia pendidikan dari akar korupsi.

​Mengapa Praktik Suap Masih Merajalela di Institusi Pendidikan Bekasi?

​Praktik suap kerap dinormalisasi sebagai “tradisi” yang lumrah, bahkan mirisnya terjadi di bawah bayang-bayang instansi yang seharusnya sangat paham soal agama.

Pembina sekaligus Dewan Syuro Majelis Ilmu SEPAGETI, Pakdhe Subo, mengungkap fakta ironis terkait proses penerimaan siswa di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berlokasi di Kota Bekasi.

​”Ini menjadi tradisi yang biasa, padahal mereka sendiri paham haramnya risywah. Buktinya, saat cucu saya mau masuk MAN di salah satu wilayah Kota Bekasi, tanpa uang pelicin tidak akan diterima,” kata Pakdhe Subo kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (10/06/2026).

​Sebelumnya, Ustadz Eko Abu Dzafiroh dalam materi utamanya juga telah menegaskan bahwa pemberi, penerima, hingga perantara suap secara mutlak dilaknat oleh Allah SWT.

Hal ini merujuk secara jelas pada dalil Al-Qur’an (QS Al-Baqarah: 188 dan QS Al-Ma’idah: 42) serta berbagai Hadis sahih.

[Baca Juga: Ironi ‘Local Wisdom’ Bekasi, Kota Santri yang Ramah Prostitusi]

​Apa Fakta di Balik Skandal Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi?

​Manipulasi seleksi seringkali mengalahkan kompetensi murni karena adanya intervensi dari oknum pejabat.

Host kajian sekaligus penceramah, Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal (UAF), secara berani mengungkap pengalamannya saat mendaftar sebagai Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi.

Ia dinyatakan tidak lulus dengan dalih ketiadaan koneksi birokrasi, sementara peserta lain yang tidak melalui prosedur seleksi justru diloloskan.

​”Yang aneh, ada peserta yang tidak ikut seleksi tapi dinyatakan lulus karena bawaan dari pejabat terkait. Lucunya, ternyata dia tersandung kasus ijazah palsu dari kampus STIE MIKAR yang pada akhirnya dibubarkan oleh DIKTI,” kata Ustadz Abu Fayadh kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela-sela kajian.

​Fakta memprihatinkan ini menunjukkan betapa bobroknya sistem seleksi yang masih kental dengan unsur nepotisme, sehingga berisiko merusak integritas pendidikan lokal.

​Di Mana Lokasi Kajian Rutin Majelis Ilmu SEPAGETI Bekasi?

​Bagi masyarakat yang ingin mendalami ilmu agama sekaligus mengkaji isu-isu aktual dari sudut pandang syariat, Majelis Ilmu SEPAGETI membuka kajian rutin.

Majelis dakwah dan amal khusus pria (Ikhwan) ini dilaksanakan setiap hari Rabu malam (malam Kamis) mulai pukul 20.30 WIB.

​Berikut adalah detail lokasinya:

  • Tempat: Kediaman Bang Dhani.
  • Alamat: Jl. Bojong Utama Raya Blok C27 No.1, RT 003/RW 016, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Pengisi Kajian Terjadwal: Ustadz Eko Abu Dzafiroh, Ustadz Wawan Hendrawan Abu Adzka, Ustadz Dicky Kaharuddin, Buya Gusman Koto, Bang Cecep, dan asatidz kompeten lainnya.

​Praktik haram penyuapan tidak boleh dibiarkan menjamur, baik di lingkungan masyarakat umum, instansi keagamaan, maupun di dalam tubuh Pemkot Bekasi itu sendiri.

Pembenahan sistem birokrasi dan pengawasan ketat harus segera diwujudkan agar keadilan hukum tidak terus-menerus digadaikan.

​Bagaimana pendapat Anda tentang temuan dugaan praktik suap di dunia pendidikan Kota Bekasi ini? Bagikan artikel ini untuk meningkatkan kesadaran bersama dan sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x