Pemerintah Kota Bekasi melalui Majelis Ulama Indonesia setempat menilai tidak ada yang salah dalam ajaran keagamaan yang Putri Yeni terhadap para jemaahnya, melalui dugaan penyimpangan pengajian melalui iming-iming masuk surga, seseorang harus membayar satu juta rupiah.
Ketua MUI Kota Bekasi Syaifuddin Siroj mengatakan, bahwa pihaknya sudah memintai klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasilnya, tidak ada penyelewengan agama.
“Penjelasan Ibu Putri Yani berkaitan dengan materi pengajian yang dilakukan berdasarkan kriteria aliran yang dianggap menyimpang sebagai yang disampaikan oleh Ketua MUI bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” ucap dia saat ditemui di Gedung Aula Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kamis (14/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaifuddin menekankan, pengajian Ibu Putri Yeni tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam. Kemudian, sementara pengajian yang dilaksanakan di kediaman Ibu Putri ini dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perizinan terhadap warga.
“Ketiga, pengajian Ibu Yeni dilakukan di Masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning. Dan akan dilakukan pendampingan oleh pihak kepolisian dan pemerintah kota Bekasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi,” paparnya.
Tinggalkan komentar Anda di bawah dan ikuti update kami untuk berita terkini seputar kegiatan keagamaan di Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































