PT YMUS Buang Limbah ke DAS Cileungsi, DLH Jabar dan Kabupaten Bogor Lakukan Ini

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bogor bakal melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Yang Mandiri Utama Sukses (PT YMUS) yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi, sekira pekan ini.

“DLH Jawa Barat bersama kami akan kembali monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada awak media, Selasa (29/08/2023).

[irp posts=”6042″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endah menuturkan, pihaknya akan menutup saluran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan atau pabrik yang diduga maupun kedapatan terbukti membuang limbahnya ke DAS Cileungsi atau mencemari lingkungan hidup.

“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Kedua, menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan,” terang Endah Nurmayanti.

[irp posts=”6283″ ]

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menegaskan bahwa konsekuensi bagi perusahaan dan pabrik yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi tersebut diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.

“Perusahaan atau pabrik yang melanggar aturan tersebut juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ucap Gantara tegas.

Agar tidak mencemari DAS Cileungsi, kata dia, perusahaan tersebut harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 yang berizin selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud.

[irp posts=”6336″ ]

Tak lupa Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan PT YMUS diberikan batas waktu dan terus diawasi oleh kami sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” bebernya. (reza zurifwan)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!