PT YMUS Buang Limbah ke DAS Cileungsi, DLH Jabar dan Kabupaten Bogor Lakukan Ini

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bogor bakal melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Yang Mandiri Utama Sukses (PT YMUS) yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi, sekira pekan ini.

“DLH Jawa Barat bersama kami akan kembali monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada awak media, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga:  Limbah Kembali Cemari Kali Bekasi, Produksi Perumda Tirta Patriot Terganggu

Endah menuturkan, pihaknya akan menutup saluran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan atau pabrik yang diduga maupun kedapatan terbukti membuang limbahnya ke DAS Cileungsi atau mencemari lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Kedua, menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan,” terang Endah Nurmayanti.

Baca Juga:  Kali Bekasi Tercemar Limbah Bukan Tanggung Jawab Wali Kota Semata

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menegaskan bahwa konsekuensi bagi perusahaan dan pabrik yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi tersebut diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.

“Perusahaan atau pabrik yang melanggar aturan tersebut juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ucap Gantara tegas.

Agar tidak mencemari DAS Cileungsi, kata dia, perusahaan tersebut harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 yang berizin selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud.

Baca Juga:  Sebut Pencemaran terjadi di Sungai Cileungsi, KP2C Sarankan Ini kepada Wali Kota Bekasi

Tak lupa Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan PT YMUS diberikan batas waktu dan terus diawasi oleh kami sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” bebernya. (reza zurifwan)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI
Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi
Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya
Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan
Duduk di Peringkat 93 pada 2015, Kini Bekasi jadi Kota Paling Toleran Nomor Dua di Indonesia
Tok! Munas XI Sahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Golkar Paling Lambat Digelar pada Selasa
Kepemimpinannya Dianggap tak Demokratis, Airlangga Mundur karena Gejolak Internal

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 14:47 WIB

Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI

Minggu, 8 September 2024 - 22:22 WIB

Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi

Kamis, 5 September 2024 - 22:58 WIB

Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya

Rabu, 4 September 2024 - 15:15 WIB

Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:37 WIB

Duduk di Peringkat 93 pada 2015, Kini Bekasi jadi Kota Paling Toleran Nomor Dua di Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!