PT YMUS Buang Limbah ke DAS Cileungsi, DLH Jabar dan Kabupaten Bogor Lakukan Ini

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

DLH Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Bogor sedang monitoring dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pabrik yang mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya.

Kabupaten Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bogor bakal melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Yang Mandiri Utama Sukses (PT YMUS) yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi, sekira pekan ini.

“DLH Jawa Barat bersama kami akan kembali monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada awak media, Selasa (29/08/2023).

Baca Juga:  Limbah Kembali Cemari Kali Bekasi, Produksi Perumda Tirta Patriot Terganggu

Endah menuturkan, pihaknya akan menutup saluran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan atau pabrik yang diduga maupun kedapatan terbukti membuang limbahnya ke DAS Cileungsi atau mencemari lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Kedua, menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan,” terang Endah Nurmayanti.

Baca Juga:  Kali Bekasi Tercemar Limbah Bukan Tanggung Jawab Wali Kota Semata

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menegaskan bahwa konsekuensi bagi perusahaan dan pabrik yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi tersebut diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.

“Perusahaan atau pabrik yang melanggar aturan tersebut juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ucap Gantara tegas.

Agar tidak mencemari DAS Cileungsi, kata dia, perusahaan tersebut harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 yang berizin selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud.

Baca Juga:  Sebut Pencemaran terjadi di Sungai Cileungsi, KP2C Sarankan Ini kepada Wali Kota Bekasi

Tak lupa Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan PT YMUS diberikan batas waktu dan terus diawasi oleh kami sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” bebernya. (reza zurifwan)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen
Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024
Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru
KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi
Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’
Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:40 WIB

KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:15 WIB

Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru

Senin, 9 Desember 2024 - 23:49 WIB

KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!