Kantor Hukum Mony and Associates melayangkan somasi yang ditujukan kepada redaksi media rakyat bekasi terkait pemberitaan “SPK Diduga Belum Terbit, All In One PC Senilai Rp504Juta Tiba di Sekretariat DPRD Kota Bekasi” yang tayang pada 14 April 2022 lalu.
Surat somasi kesatu ini berisi peringatan dari Tim Kuasa Hukum yang diketahui bertindak dan atas nama ini karena redaksi dianggap telah menciderai nama baik klien mereka yakni Sandi Arifiantara dengan pemberitaan dengan inisial “S”.
“Bahwa atas perbuatan saudara, nama baik client kami tercemar serta kehormatannya terancam rusak, perbuatan saudara patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 UU ITE,” bunyi surat tertanggal 22 April 2022 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi kemudian diminta untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut agar memulihkan kembali nama baik “Sandi Arifiantara”.
“Bahwa berdasarkan uraian pada Surat Somasi kesatu ini, saudara diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saudara agar saudara memulihkan kembali nama baik client kami, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah diterima Surat Somasi ini,” bunyi surat tersebut.
Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dhia Prekasa Yoedha menyesali adanya somasi tersebut. Dhia menilai surat tersebut merupakan bentuk intimidasi langsung kepada jurnalis, dengan dalih pencemaran nama baik dan akan melakukan penuntutan hukum.
Langkah somasi tersebut menurut Mas Dhia sapaan akrabnya, sangatlah tidak tepat dan lebih terlihat ada pihak yang kebakaran jenggot. Hal tersebut menurutnya malah mengamini kebenaran pemberitaan awal yang hanya menyebutkan inisial ‘S’ tanpa disertai dengan latar belakang ‘S’ dan perusahaannya.
“Kalau memang proses pengadaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, tak usah panik. Toh ada hak jawab jika merasa dirugikan atas pemberitaan sebelumnya. Alasan tuduhan pencemaran nama baik ini sebenarnya hanya digunakan untuk membungkam kritik,” terang Dhia.
Menurut Dhia, somasi yang dilayangkan tersebut menambah daftar kasus jurnalis dan media yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
“Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi,” terangnya.
“Dengan kemunculan orang yang mengaku sebagai perwujudan nyata inisial ‘S’ ini, bisa menjadi pintu masuk bagi para penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran aturan dalam pengadaan All In One PC senilai Rp504Juta di lingkup Sekretariat DPRD Kota Bekasi,” tutupnya. (mar)