Redaksi Rakyat Bekasi Disomasi, Pendiri AJI: Ini Bentuk Intimidasi Demi Bungkam Kritik

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Hukum Mony and Associates melayangkan somasi yang ditujukan kepada redaksi media rakyat bekasi terkait pemberitaan “SPK Diduga Belum Terbit, All In One PC Senilai Rp504Juta Tiba di Sekretariat DPRD Kota Bekasi” yang tayang pada 14 April 2022 lalu.

Surat somasi kesatu ini berisi peringatan dari Tim Kuasa Hukum yang diketahui bertindak dan atas nama ini karena redaksi dianggap telah menciderai nama baik klien mereka yakni Sandi Arifiantara dengan pemberitaan dengan inisial “S”.

“Bahwa atas perbuatan saudara, nama baik client kami tercemar serta kehormatannya terancam rusak, perbuatan saudara patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 UU ITE,” bunyi surat tertanggal 22 April 2022 itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi kemudian diminta untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut agar memulihkan kembali nama baik “Sandi Arifiantara”.

“Bahwa berdasarkan uraian pada Surat Somasi kesatu ini, saudara diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saudara agar saudara memulihkan kembali nama baik client kami, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah diterima Surat Somasi ini,” bunyi surat tersebut.

[irp posts=”2177″]

Salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dhia Prekasa Yoedha menyesali adanya somasi tersebut. Dhia menilai surat tersebut merupakan bentuk intimidasi langsung kepada jurnalis, dengan dalih pencemaran nama baik dan akan melakukan penuntutan hukum.

Langkah somasi tersebut menurut Mas Dhia sapaan akrabnya, sangatlah tidak tepat dan lebih terlihat ada pihak yang kebakaran jenggot. Hal tersebut menurutnya malah mengamini kebenaran pemberitaan awal yang hanya menyebutkan inisial ‘S’ tanpa disertai dengan latar belakang ‘S’ dan perusahaannya.

“Kalau memang proses pengadaan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, tak usah panik. Toh ada hak jawab jika merasa dirugikan atas pemberitaan sebelumnya. Alasan tuduhan pencemaran nama baik ini sebenarnya hanya digunakan untuk membungkam kritik,” terang Dhia.

Menurut Dhia, somasi yang dilayangkan tersebut menambah daftar kasus jurnalis dan media yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.

“Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi,” terangnya.

“Dengan kemunculan orang yang mengaku sebagai perwujudan nyata inisial ‘S’ ini, bisa menjadi pintu masuk bagi para penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran aturan dalam pengadaan All In One PC senilai Rp504Juta di lingkup Sekretariat DPRD Kota Bekasi,” tutupnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x