Poin Utama: Refleksi Hukum Akhir Tahun 2025
- Rangkaian OTT: Sepanjang Desember 2025, KPK menangkap 25 orang di 4 provinsi berbeda.
- Kasus Bekasi: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya (HM Kunang) terjaring OTT dengan barang bukti Rp200 juta.
- Analisis Ahli: Hukuman penjara dinilai gagal memberikan efek jera karena korupsi dianggap “kejahatan kalkulasi” (untung-rugi).
- Desakan Hukum: LBH Fraksi ’98 mendorong penerapan pemiskinan koruptor dan hukuman mati sesuai Perma No. 1 Tahun 2020.
Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Desember 2025, termasuk penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, memantik sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
LBH Fraksi ’98 menilai rentetan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa vonis penjara belum cukup ampuh memberikan efek jera bagi pejabat publik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab Bekasi).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Kasus OTT di Bekasi Menjadi Sorotan Utama?
Rentetan penangkapan kepala daerah di penghujung tahun 2025 mencerminkan krisis integritas yang serius.
Direktur LBH Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid menyoroti secara khusus penangkapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga kuat sebagai alat bukti suap. Kasus ini menambah daftar panjang OTT yang sebelumnya juga menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan sejumlah jaksa di Banten serta Kalimantan Selatan dalam bulan yang sama.
Apa Penyebab Hukuman Penjara Tidak Membuat Jera?
Analisis mendalam menunjukkan bahwa korupsi sering kali dipandang pelaku sebagai kalkulasi bisnis semata.
”Realita ini menunjukkan bahwa hukuman dengan vonis berat saja belum tentu cukup memberikan efek jera, apalagi jika tidak diiringi pembenahan sistemik,” kata Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Cikarang Pusat, Jumat (26/12/2025).
Naupal mengutip teori Robert Klitgaard (2006) yang menyebut korupsi sebagai kejahatan kalkulasi (calculated crime). Pelaku menimbang untung-rugi secara rasional.
Jika keuntungan materi yang didapat lebih besar daripada risiko hukuman, maka praktik rasuah akan terus merajalela.
Terlebih, fenomena koruptor yang hidup mewah di dalam penjara atau mudahnya mendapatkan izin sakit membuat sanksi pidana kehilangan taringnya.
Bagaimana Solusi Efektif Memberantas Korupsi di Daerah?
Pemiskinan koruptor dan ancaman hukuman mati dinilai sebagai langkah yang harus segera diprioritaskan oleh aparat penegak hukum. Mengacu pada pandangan Adnan Topan (2020), memiskinkan koruptor jauh lebih efektif dibanding sekadar memenjarakan mereka.
Selain itu, instrumen hukum untuk hukuman maksimal sebenarnya sudah tersedia. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam regulasi tersebut, Hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana mati jika korupsi dilakukan oleh pejabat negara, aparat penegak hukum, atau dilakukan secara terorganisir serta berdampak luas.
Penerapan pasal ini diharapkan mampu menjadi “shock therapy” agar anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Kabupaten Bekasi tidak lagi dikorupsi.
Kasus yang menimpa petinggi Pemkab Bekasi ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh jajaran pemerintahan.
Masyarakat berharap penegakan hukum di tahun mendatang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu “mematikan” nyali para pejabat yang berniat merampok uang rakyat.
Warga Bekasi, punya info terkait dugaan pungli atau korupsi layanan publik? Laporkan segera ke kanal pengaduan resmi atau hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com untuk kami investigasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































