Poin Utama:
- Nama Proyek: Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) / PLTSa.
- Lokasi: Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Target Waktu: Penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam 10-15 hari ke depan, dengan target groundbreaking pada April 2026.
- Fokus Infrastruktur: Selain pembangunan fisik PSEL, Pemkot Bekasi juga mengebut pembebasan lahan dan pelebaran jalan akses.
BEKASI — Penantian panjang masyarakat Kota Bekasi akan solusi permanen penanganan tumpukan sampah akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi telah menetapkan pemenang lelang mega proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi.
Penetapan ini menjadi babak baru bagi infrastruktur hijau di kawasan penyangga ibu kota. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyambut baik keputusan tersebut dan memastikan tahapan fisik proyek dapat segera berjalan dalam waktu dekat.
Babak Baru Penanganan Sampah: Pemenang Lelang PSEL Kota Bekasi Ditetapkan
Dalam keterangannya pada Senin (02/03/2026), Tri Adhianto mengonfirmasi bahwa penandatanganan penetapan pemenang lelang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tersebut dilakukan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan strategis dari pemerintah pusat ini langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan menyusun landasan administratif yang kuat agar proyek dapat berjalan tanpa hambatan.
”Hari ini akan ditandatangani penetapan pemenang PLTSa untuk Kota Bekasi. Targetnya, pihak Danantara meminta dalam kurun waktu 15 hari ke depan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) harus sudah selesai,” ucap Tri Adhianto.
Tenggat Waktu Ketat: PKS Tripartit Harus Rampung dalam 15 Hari
Proses menuju tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) membutuhkan penyelesaian administratif yang sangat krusial.
Pemkot Bekasi diberikan tenggat waktu yang cukup ketat, yakni dua pekan, untuk merampungkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dokumen PKS ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengikat tiga pilar utama (tripartit). Ketiga pihak yang menjadi motor penggerak operasional PSEL di Kota Bekasi ini adalah pihak pemenang tender, Danantara sebagai perpanjangan tangan pusat, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Bapperida Diminta Kebut Pembebasan Lahan dan Pelebaran Jalan
Menghadapi tenggat waktu yang singkat, Wali Kota Bekasi menginstruksikan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bekasi untuk bergerak cepat.
Tim khusus harus segera dikonsolidasikan guna menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Tri Adhianto bahkan memberikan tantangan kepada jajarannya untuk menyelesaikan PKS lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat.
”Kalau targetnya 15 hari, harusnya 10 hari sudah bisa selesai. Kemudian yang selanjutnya adalah tugas turunan yang belum tuntas, baik dari pelaksanaan pembebasan lahan maupun pembangunan untuk pelebaran jalan akses operasional,” imbuhnya dengan tegas.
Target Groundbreaking PSEL Kota Bekasi pada April 2026
Percepatan di sektor administratif ini bukan tanpa alasan. Wali Kota Bekasi menargetkan pelaksanaan groundbreaking pembangunan fisik PSEL sudah bisa direalisasikan pada bulan April mendatang.
Pemkot Bekasi menargetkan tahapan konstruksi fasilitas mutakhir ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Diharapkan, kehadiran PLTSa ini mampu mengkonversi ribuan ton sampah harian Kota Bekasi menjadi pasokan energi listrik yang bermanfaat, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang jauh lebih bersih dan sehat.
Dukung Terwujudnya Bekasi Bersih dan Mandiri Energi!
Mega proyek PSEL Kota Bekasi adalah langkah besar untuk mengatasi masalah darurat sampah sekaligus menciptakan energi terbarukan.
Mari dukung dan awasi bersama tahapan pembangunan fasilitas ini demi kualitas lingkungan yang lebih baik. Bagikan kabar baik ini ke grup komunitas dan keluarga Anda!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















