Sejumlah perwakilan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bekasi mendatangi Inspektorat Daerah Kota Bekasi untuk memperoleh kejelasan mengenai honor mereka untuk bulan November dan Desember 2024 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut salah seorang anggota Tim Monev, Kiman, pihaknya merasa seperti dipingpong dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Inspektorat Daerah (Itko) dan kembali lagi ke DLH.
“Hasil audensi kita tadi dengan Itko, Itko bilang prinsipnya Itko bukan mempersulit, tergantung pada pengguna anggaran (DLH),” ujar Kiman usai beraudensi dengan Itko kepada rakyatbekasi.com, Senin (23/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap tahunnya, kata Kiman, Tim Monev dibayar selama 11 bulan dengan nominal sebesar Rp3,3 juta per bulan, dipotong pajak.
“Tahun 2024 ini baru dibayar 9 bulan, tinggal November dan Desember 2024 yang belum dibayar,” katanya.
Tim Monev sendiri beranggotakan sekitar 250 orang, terdiri dari 115 tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, serta sisanya dari unsur pemerintah.
“Tim Monev ini sudah berjalan sejak 2016, tidak pernah terjadi seperti ini. Kok pada tahun ini bisa sembilan bulan (honornya) belum dibayar, kita nggak tahu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kiman berharap agar Pj Wali Kota Bekasi dapat mendengar harapan pihaknya sehingga sisa honor tahun 2024 bisa segera dibayarkan.
“Langkah selanjutnya kita berharap mungkin ke PJ Wali Kota Bekasi agar bisa menemukan solusi untuk kami sehingga sisa honor kami selama dua bulan bisa dicairkan,” pungkasnya seraya berharap.
Langkah Tim Monev mendatangi Inspektorat Daerah ini dilakukan setelah mereka merasa tidak mendapatkan kejelasan dari DLH.
Selama ini, mereka telah menjalankan tugas mereka dengan baik dan berharap hak mereka dapat dipenuhi tepat waktu. Tim Monev dibentuk untuk memonitor berbagai kegiatan di TPST Bantargebang, termasuk persampahan, lingkungan, pendidikan, dan pembagian BLT pada masyarakat.
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak kami sebagai anggota Tim Monev bisa terpenuhi. Setiap bulan, kami menerima honor sebesar Rp3,3 juta yang dipotong pajak, dan pembayaran dilakukan setiap tiga bulan,” tutup Kiman penuh harap.
Dengan adanya permasalahan ini, diharapkan pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi agar honor Tim Monev dapat dibayarkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga mereka bisa menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus.